JAKARTA: Kuasa hukum keluarga Alm. Irzen Octa siap melanjutkan tuntutan kliennya terhadap Citibank N.A ke Pengadilan Tinggi, apabila gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tidak membuahkan hasil.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum keluarga Alm. Irzen Octa, Ficky Fiher Ahmad saat ditemui di PN Jakpus, hari ini. "Kami siap banding kalau memang majelis hakim tidak sejalan dengan gugatan yang kami ajukan," katanya.Dia mengaku tetap optimistis menghadapi pemeriksaan atas gugatan kliennya tersebut. Persidangan dalam perkara tersebut seharusnya telah memasuki tahap pembacaan putusan atas eksepsi yang diajukan Citibank.Namun, majelis hakim menunda pembacaan putusan karena ada salah satu anggotanya yang tidak hadir. Rencananya putusan sela tersebut akan dibacakan pada 6 Oktober.Sementara itu, kuasa hukum Citibank Haryo Wibowo mengaku optimis dalam putusan sela nanti majelis hakim akan mengabulkan eksespi yang diajukannya. Menurut dia, dalil eksepsi yang diajukannya tersebut telah berdasar."Salah satunya, eksepsi kami mengenai kompetensi relatif dimana kami menilai yang berwenang memeriksa perkara adalah PN Jaksel karena klien kami domisilinya disitu," katanya.Dia berharap dalam putusan sela nanti majelis hakim dapat teliti dalam mempertimbangkan eksepsinya. Pasalnya, lanjutnya, eksepsi yang diajukannya tersebut mengenai tidak terpenuhinya syarat formil penggugat dalam mengajukan gugatan.Saat diminta tanggapan mengenai rencana penggugat yang siap melanjutkan perkara ke tingkat pengadilan tinggi, Haryo mengaku siap."Kalau memang dalam putusan nanti eksepsi kami diterima dan mereka banding, itu kan hak mereka. Kami ikuti saja," ujar Haryo.Seperti diketahui, pada 28 Maret 2011 Irzen ditemukan tewas setelah memenuhi undangan Citibank untuk menyelesaikan tagihannya yang membengkak dari Rp48 juta menjadi Rp100 juta. Gugatan tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor 161/PDT.G/PN JKT.PST/2011.Kuasa hukum keluarga almarhum Irzen Octa, dalam gugatannya meminta mejelis hakim menghukum Citibank untuk membayar ganti rugi atas tindakan penagihan utang oleh debt collector yang mengakibatkan kematian dengan total Rp3 triliun .Oleh karenanya, Citibank dituntut pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan pasal 1365 KUHPdt dan 1367 KUHPdt. (tw)
Keluarga Irzen Octa siap banding
JAKARTA: Kuasa hukum keluarga Alm. Irzen Octa siap melanjutkan tuntutan kliennya terhadap Citibank N.A ke Pengadilan Tinggi, apabila gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut tidak membuahkan hasil.Hal tersebut diungkapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
22 jam yang lalu