JAKARTA: PT Lion Air tetap berkukuh dengan seluruh dalil bantahannya atas gugatan yang dilayangkan salah seorang penumpangnya terkait refund tiket yang dituding dilakukan maskapai tersebut secara sepihak.Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Lion Air, Harris Arthur, dalam duplik yang diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.Dalam dupliknya, Lion Air tetap menuding De Neve Mizan Allan (penumpang) sebagai penyebab terlambatnya penerbangan Bandara Ngurah Rai menuju Soekarno-Hatta pada 24 Mei sehingga maskapai tersebut harus menderita kerugian."Dalam replik penggugat justru menguatkan dalil bantahan kami di mana pihaknya [penggugat] menyebutkan telah terbang dengan menggunakan penerbangan yang sama. Dengan demikian terbukti gugatan penggugat tidak jelas atau kabur," katanya dalam dupliknya, hari ini.Selain itu, Arthur menyebutkan dalil penggugat dalam gugatannya saling bertentangan a.l mengenai harga tiket. Dia mengatakan dalam dalil gugatan, penggugat telah membeli tiket dengan harga Rp1,8 juta, namun dalam bagian lain penngugat menyebutkan harga tiket yang dibeli Rp423 ribu."Majelis sudah memiliki dasar yang cukup untuk menolak gugatan pengugat karena dalilnya kabur," jelasnya.Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ficky Fiher Achmad tidak berkomentar banyak saat diminta tanggapan terkait duplik tersebut. Dia hanya mengatakan akan menyiapkan bukti-bukti yang menguatkan dalil gugatannya."Sidang pekan depan kami akan ajukan bukti kalau bantahan mereka [Lion Air] tidak berdasar. Tunggu saja nanti," katanya.De Neve Mizan Allan menggugat Lion Air karena maskapai tersebut melakukan refund tiket secara sepihak. Karena keberatan atas gugatan tersebut, Lion Air melayangkan gugatan balik dan menuding penggugat sebagai penyebab keterlambatan penerbangan dari Bandara Ngurah Rai menuju Soekarno-Hatta pada 24 Mei.Dalam rekonvensinya, Lion Air menuntut penggugat membayar biaya avtur selama 20 menit sebesar Rp11,6 juta, pemeliharaan pesawat sebesar US$36.6. Tidak hanya itu, Lion Air juga menuntut ganti rugi gaji pilot senilai US$73,3 dan biaya extend bandara Rp1 juta.Sementara itu, dalam gugatannya, De Neve menuntut ganti rugi materiil kepada Lion sebesar Rp1,8 juta dan immateriil sebesar Rp10 miliar. (tw)
Lion tetap bantah gugatan penumpang
JAKARTA: PT Lion Air tetap berkukuh dengan seluruh dalil bantahannya atas gugatan yang dilayangkan salah seorang penumpangnya terkait refund tiket yang dituding dilakukan maskapai tersebut secara sepihak.Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Lion Air,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Gerak BlackRock Cs di Saham Antam (ANTM) Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 menit yang lalu
Gunung Raung Kembali Erupsi, Masyarakat Diimbau Waspada
20 menit yang lalu