Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perkara Irzen vs Citibank belum berakhir

JAKARTA: Persidangan dalam perkara antara keluarga alm. Irzen Octa melawan Citibank N.A masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, hingga tahap jawab menjawab berakhir, belum ada indikasi perkara tersebut akan berakhir damai.Kuasa

JAKARTA: Persidangan dalam perkara antara keluarga alm. Irzen Octa melawan Citibank N.A masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, hingga tahap jawab menjawab berakhir, belum ada indikasi perkara tersebut akan berakhir damai.Kuasa hukum alm. Citibank Irzen Octa, Ficky Fiher Ahmad mengatakan hingga saat ini belum ada itikad baik dari Citibank untuk bertanggungjawab atas perkara tersebut. Meskipun tahap mediasi telah usai, lanjutnya, pihaknya masih membuka peluang negosiasi di luar persidangan dengan bank asal Amerika tersebut."Tapi karena dari mereka sendiri [Citibank] tidak melakukan hal tersebut [mediasi diluar persidangan]. Jadi kami tinggal ikuti saja proses hukum," katanya saat ditemui, akhir pekan lalu.Oleh karenanya, Ficky mengaku tetap berkukuh dengan seluruh dalil gugatan yang diajukannya. Menurut dia, tuntutan yang diajukannya telah beralasan dan sesuai fakta yang ada. Dia menegaskan bahwa kematian Irzen Octa tidak bisa lepas dari tanggungjawab Citibank."Debt collector penyebab kematian Irzen adalah pengawai Citibank. Karena itu, Citibank harus bertanggung jawab terhadap tindakan pegawainya," jelas Ficky.Pekan lalu, persidangan dalam perkara tersebut telah memasuki tahap penyerahan duplik dari Citibank. Dalam dupliknya, kuasa hukum Citibank Haryo Wibowo tetap membantah gugatan yang diajukan terhadap kliennya tersebut. Dia menilai penggugat belum memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan gugatan tersebut."Misalnya, dalam dalil gugatan keluarga Irzen mengatakan kematian Irzen disebabkan oleh debt collector. Namun sampai sekarang belum ada bukti kalau debt collector itu melakukan kekerasan," katanya.Oleh karenanya, dia menilai gugatan itu tidak memenuhi unsur pasal 1365 soal perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan penggugat dalam gugatannya. Haryo juga menilai PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara mengingat peristiwa tersebut terjadi di Jakarta Selatan. Pengadilan akan kembali menggelar perkara tersebut pada 28 September dengan agenda putusan sela.Seperti diketahui, pada 28 Maret Irzen ditemukan tewas setelah memenuhi undangan Citibank untuk menyelesaikan tagihannya yang membengkak dari Rp48 juta menjadi Rp100 juta. Gugatan tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor 161/PDT.G/PN JKT.PST/2011.Kuasa hukum keluarga almarhum Irzen Octa, dalam gugatannya meminta mejelis hakim menghukum Citibank untuk membayar ganti rugi atas tindakan penagihan utang oleh debt collector yang mengakibatkan kematian dengan total Rp3 triliun .Oleh karenanya, Citibank  dituntut pertanggungjawaban secara perdata berdasarkan pasal 1365 KUHPdt dan 1367 KUHPdt. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper