JAKARTA: Perkara perlawanan yang dilayangkan nasabah PT Bank Permata Tbk, Yohanes Wendy Tjioe, atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan bank tersebut, telah memasuki tahap akhir.Dalam persidangan yang digelar hari ini, para pihak secara resmi menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim. Dalam kesimpulannya, kuasa hukum Yohanes, Anthonny Wiebisono mengaku tetap berkukuh dengan seluruh dalil gugatannya. Menurut dia, selama proses persidangan majelis hakim telah mimiliki dasar untuk mengabulkan gugatannya."Kesimpulan ini merupakan tahap terakhir bagi para pihak. Selebihnya kami tinggal menunggu putusan majelis hakim," katanya saat ditemui di pengadilan, hari ini.Dalam kesimpulan, secara tegas dia menolak putusan PN Jakpus yang mengabulkan permohonan PKPU terhadap kliennya. Penolakan tersebut, lanjutnya, karena kliennya merasa tidak dipanggil secara layak dalam perkara No.l7/PKPU/2011/PN. Niaga.Jkt.Pst pada 8 Juni 2011.Selain itu, dia menolak dalil Bank Permata (dalam PKPU) yang menyertakan Citibank N.A, PT ANZ Panin Bank dan The Hongkong and Shanghai Banking Coorporation (HSBC) sebagai kreditur lain.Menurut Anthonny, kliennya tidak memiliki utang jatuh tempo terhadap tiga kreditur sebagaimana yang diklaim Bank Permata. Dia juga menilai permohonan PKPU yang diajukan Bank Permata terhadap kliennya dilakukan dengan iktikad tidak baik."Putusan PKPU itu juga didasarkan pada dalil yang keliru jadi putusan tersebut tidak bisa dijadikan pembenar untuk mengesahkan PKPU," jelasnya.Terkait proses PKPU sendiri, dia menyebutkan saat ini telah masuk tahap verifikasi utang dan pembahasan perdamaian. Oleh karenanya, dia berharap dalam putusan nanti majelis hakim dapat mengabulkan gugatannya.Sementara itu, dalam kesimpulannya, kuasa hukum Bank Permata, Mulyanta Surbakti mengaku optimistis majelis hakim akan sejalan dengan dalil bantahannya. Dia tetap berkukuh putusan PKPU atas salah satu nasabah kliennya tersebut berdasar hukum.Namun, Mulyanta enggan berkomentar banyak terkait isi kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim. "Kita tunggu saja putusannya nanti," ujarnya.Dalam dokumen jawaban yang diperoleh Bisnis sebelumnya, Bank Permata menilai perlawanan yang diajukan pelawan tidak berdasar. Bank Permata mengklaim permohonan PKPU yang diajukan terhadap nasabahnya tersebut telah sesuai hukum karena pelawan tidak juga melunasi utangnya sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kredit.Seperti diketahui, perkara tersebut bermula ketika PN Niaga mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan Bank Permata terhadap Yohanes. Permohonan PKPU tersebut terkait utang jatuh tempo sebesar US$250.000.Putusan tersebut dibacakan tanpa hadirnya Yohanes dalam persidangan. Karena keberatan atas putusan tersebut, akhirnya Yohanes melalui kuasa hukumnya mengajukan perlawanan.Kalau tidak ada halangan, majelis hakim akan memutus perkara tersebut pada 28 September di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (tw)
Perkara perlawanan nasabah Permata masuk tahap akhir
JAKARTA: Perkara perlawanan yang dilayangkan nasabah PT Bank Permata Tbk, Yohanes Wendy Tjioe, atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan bank tersebut, telah memasuki tahap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
23 jam yang lalu