JAKARTA: Maskapai PT Lion Air harus menghadapi gugatan yang dilayangkan salah seorang penumpangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Pasalnya, dalam gugatan yang diajukan, De Neve Mizan Allan (penumpang) menuding maskapai tersebut telah merugikannya karena melakukan refund tiket secara sepihak.Persidangan dalam perkara tersebut, saat ini telah masuk tahap replik. Kuasa hukum penumpang, Slamet Yuono dalam repliknya menanggapi gugatan balik yang diajukan Lion Air pada persidangan sebelumnya. Menurut dia, alasan Lion Air yang diungkap dalam rekonvensi tidak berdasar."Dalam dalil rekonvensi yang diajukan secara jelas Lion Air telah memanipulasi fakta dan mencoba membohongi pengadilan," katanya saat ditemui seusai persidangan, hari ini.Dia menilai alasan Lion Air yang menyebutkan tertundanya penerbangan selama 20 menit mengada- ada. "Lion Air menyebutkan kalau penerbangan sempat tertunda karena klien kami terlambat. Itu aneh. Klien kami sudah siap di gate tapi dilarang masuk oleh petugas karena terlambat," jelasnya.Sementara itu, kuasa hukum Lion Air, Nusirwin tidak berkomentar banyak saat diminta tanggapan mengenai hal tersebut. "Nanti saja dalam duplik kami akan sampaikan tanggapan," ujarnya.Seperti diketahui, De Neve Mizan Allan menggugat Lion Air karena maskapai tersebut melakukan refund tiket secara sepihak. Karena keberatan atas gugatan tersebut, Lion Air melayangkan gugatan balik dan menuding penggugat sebagai penyebab keterlambatan penerbangan dari Bandara Ngurah Rai menuju Soekarno-Hatta pada 24 Mei.Dalam rekonvensinya, Lion Air menuntut penggugat membayar biaya avtur selama 20 menit sebesar Rp11,6 juta, pemeliharaan pesawat sebesar US$36.6. Tidak hanya itu, Lion Air juga menuntut ganti rugi gaji pilot senilai US$73,3 dan biaya extend bandara Rp1 juta.Sementara itu, dalam gugatannya, De Neve menuntut ganti rugi materiil kepada Lion sebesar Rp1,8 juta dan immateriil sebesar Rp10 miliar. (tw)
Lion Air digugat penumpang
JAKARTA: Maskapai PT Lion Air harus menghadapi gugatan yang dilayangkan salah seorang penumpangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Pasalnya, dalam gugatan yang diajukan, De Neve Mizan Allan (penumpang) menuding maskapai tersebut telah merugikannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Merger BUMN Karya, Dimulai dari yang Punya Aset Terbesar
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 jam yang lalu
Tiga Pemilik Sekaligus Pengelola Ribuan Situs Judi Online Ditangkap
15 jam yang lalu