JAKARTA: Pemeriksaan atas gugatan yang dilayangkan oleh PT Kim Eng Securities terhadap salah satu nasabahnya akhirnya dihentikan. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.Dalam putusan sela yang dibacakan belum lama ini, majelis hakim yang diketuai oleh Sunardi menyatakan gugatan yang dilayangkan perusahaan sekuritas tersesbut menjadi kewenangan Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” katanya, akhir pekan lalu..Putusan sela tersebut dilakukan majelis hakim atas eksepsi yang diajukan Sumardi. Dalam eksepsinya, Sumardi pada intinya menilai yang berwenang memeriksa perkara tersebut adalah BAPMI.Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Kim Eng Henri Lumban Raja mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Dia mengatakan dalam perjanjian yang disepakati para pihak ditentukan bahwa penyelesaian sengketa yang timbul atas perjanjian tersebut dapat diperiksa dua tempat yakni BAPMI dan Pengadilan Negeri.“Atas perjanjian tersebut klien kami memilih menyelesaikan perkara lewat pengadilan. Kami sudah menunjukkan surat perjanjian itu ke majelis, tapi tidak dipertimbangkan," katanya.Oleh karenanya, Henri mengaku akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Kendati demikiam, dia mengatakan apabila di tingkat pengdilan tinggi nanti menguatkan putusan pengadilan negeri, baru kliennya akan mengajukan perkara tersebut ke BAPMI.Sementara, kuasa hukum tergugat Mohammad Ali Mukti Simamora menyambut baik putusan tersebut. Menurut dia, putusan majelis hakim tersebut telah sejalan dengan eksepsi yang diajukannya. "Putusan majelis hakim sudah tepat dan sesuai dengan eksepsi kami," ujar Ali.Sebelumnya, Kim Eng melayangkan gugatan kepada Sumardi terkait utang jatuh tempo dengan nilai mencapai Rp689 juta. Gugatan tersebut terdaftar dalam No.466/PDT/2010/PN.JKT.PST.Dalam dokumen gugatannya, penggugat menyebutkan utang jatuh tempo tersebut timbul dalam perjanjian fasilitas pembiayaan penyelesaian transaksi efek yang ditandatangani tergugat.Kim Eng menilai tergugat telah melakukan wanprestasi(ingkar janji) atas perjanjian fasilitas pembiayaan penyelesaian transaksi efek pada 13 Juli 2010.Tergugat, sebelumnya merupakan nasabah PT Sinarmas Sekuritas yang mempunyai utang jatuh tempo mencapai Rp2,9 miliar. Dalam dokumen disebutkan bahwa tergugat telah mengajukan fasilitas pembiayaan kepada penggugat untuk memperoleh pendanaan agar dapat melakukan transaksi jual beli saham.Namun, lanjutnya dalam dokumen, sebagai akibat terjadinya penurunan harga saham terhadap transaksi jual beli yang dilakukan tergugat, timbul kewajiban senilai Rp494 juta yang merupakan utang pokok dan sebesar Rp195 juta untuk denda. Dalam gugatannya penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum tergugat dan membayar utang sebesar Rp689 juta yang telah jatuh tempo tersebut. (faa)
Gugatan PT Kim Eng Securities terhadap nasabahnya kandas
JAKARTA: Pemeriksaan atas gugatan yang dilayangkan oleh PT Kim Eng Securities terhadap salah satu nasabahnya akhirnya dihentikan. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.Dalam putusan sela yang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Dara Aziliya
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
23 jam yang lalu