Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU kumpulkan data notifikasi Elang Mahkota

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus mengumpulkan data terkait notifikasi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk atas akuisisi yang dilakukan perusahaan tersebut terhadap PT Indosiar Karya Media Tbk.Kepala Biro Merger KPPU Taufik Ahmad

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus mengumpulkan data terkait notifikasi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk atas akuisisi yang dilakukan perusahaan tersebut terhadap PT Indosiar Karya Media Tbk.Kepala Biro Merger KPPU Taufik Ahmad mengatakan pengumpulan data tersebut masih harus dilakukan mengingat pihaknya harus melakukan penilaian secara komprehensif atas aksi korporasi itu."Notifikasi tersebut saat ini masih dalam proses penilaian. Berdasarkan UU kami punya waktu 90 hari kerja, tapi kami berharap penilaian tersebut dapat selesai sebelum batas waktu," katanya saat dihubungi Bisnis, hari ini.Menurut dia, untuk mendukung penilaian yang dilakukan, KPPU akan memanggil semua pihak yang terkait aksi korporasi tersebut salah satunya Bapepam-LK. Namun demikian, dia belum dapat memastikan kapan pemanggilan tersebut dilakukan."Beberapa data sudah kami peroleh. Tapi yang namanya penilaian komprehensif itu kan meliputi dari sisi konsumen, dan pesaing. Jadi tentunya kami perlu mengetahui banyak informasi mengenai aksi korporasi tersebut dari para pihak yang berkaitan," jelasnya.Seperti diketahui, KPPU telah menerima notifikasi atas aksi korporasi dua entitas tersebut pada 28 Juni.  Notifikasi tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah dalam aksi korporasi tersebut ada pelanggaran UU Persaingan Usaha atau tidak.Penilaian terhadap akuisisi perusahaan dilakukan KPPU dengan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penilaian Merger, Konsolidasi dan Akuisisi. Dengan notifikasi tersebut, KPPU akan memberikan penilaian berupa keberatan atau tidak keberatan atas aksi korporasi itu.Dalam PP tersebut diatur ketentuan bahwa proses merger, konsolidasi dan akuisisi suatu perusahaan dinyatakan tidak berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha apabila konsentrasi pasar yang terbentuk kurang dari 1800 HHI (Hirschman Herfindahl Index/indeks konsentrasi pasar).Perusahaan yang memiliki kewajiban melakukan notifikasi atas aksi korporasinya yakni dengan nilai aset sebesar Rp2,5 triliun dan ataupun nilai omzet (penjualan) mencapai Rp5 triliun. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper