JAKARTA: Dua pengusaha lokal diketahui memperebutkan merek Campus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dua pengusaha tersebut Teguh Handojo (penggugat) dan Christine Kartika Setia (tergugat).Dalam gugatan yang terdaftar dengan No.81/Merek/2011?PN.Niaga.Jkt.Pst, Teguh melalui kuasa hukumnya Ludianto mengklaim sebagai pemilik merek Kampus atau Campus sejak 20 Oktober 1980."Klien kami merupakan pendaftar pertama atas merek Kampus/Campus, artinya klien kami mempunyai hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut," katanya, hari ini.Dia menyebutkan merek Kampus milik kliennya terdaftar dengan No.150341 pada 20 Oktober 1980 yang diperpanjang dibawah No.266434 pada 13 Mei 1991 untuk melindungi barang kelas 16 a.l segala macam buku tulis, buku gambar dan alat-alat tulis.Selain itu, lanjutnya, kliennya juga telah terdaftar sebagai pemilik merek Campus dengan No.172697 pada 18 Mei 1983 yang diperpanjang dibawah No.535424 pada 18 Mei 2003 untuk melindungi kelas yang sama."Namun, dalam perjalananya klien kami mengetahui kalau tergugat mendaftarkan merek Campus Milenia dengan No.IDM000314567 untuk melindungi kelas yang sama sehingga kami mohon majelis hakim untuk membatalkan pendaftaran tersebut,' ujarnya.Ludianto beralasan merek Campus Milenia milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik kliennya. Persamaan tersebut, lanjutnya, terdapat pada unsur huruf, bunyi, dan cara pengucapan.Selain itu, dia menilai pendaftaran merek Campus Milenia oleh tergugat dilakukan dengan itikad tidak baik yakni membonceng keterkenalan mengingat merek kliennya telah terdaftar selama 30 tahun di Indonesia.Oleh karenanya, dalam gugatan tersebut dia meminta majelis hakim untuk membatalkan pendaftaran merek Campus Milenia yang terdaftar atas nama tergugat. Persidangan dalam perkara tersebut masih memasuki tahap pertama yakni pemanggilan para pihak.Namun, dalam sidang yang digelar hari ini, para tergugat tidak hadir. Dalam gugatannya, Ludianto juga menyertakan Ditjen Merek sebagai tergugat II.Majelis hakim yang diketuai oleh Kasianus Telaumbanua tersebut akan kembali menggelar sidang pada 13 September dengan agenda pemanggilan para pihak. (tw)
Pengusaha lokal rebutkan merek Campus
JAKARTA: Dua pengusaha lokal diketahui memperebutkan merek Campus di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dua pengusaha tersebut Teguh Handojo (penggugat) dan Christine Kartika Setia (tergugat).Dalam gugatan yang terdaftar dengan No.81/Merek/2011?PN.Niaga.Jkt.Pst,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
23 jam yang lalu