Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak tiga warga negara Singapura, termasuk seorang agen asuransi, dijerat dakwaan kasus penyuapan terhadap seorang pejabat Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di negara tersebut.
Dilansir The Strait Times pada Rabu (21/11/2018), penyuapan diduga dilakukan para tersangka untuk memuluskan perusahaan asuransi AIG Asia Insurance dan Liberty Insurance dalam memperoleh akreditasi sebagai penyedia jaminan performa bagi asisten rumah tangga asal Indonesia.
Ketiga warga negara Singapura yang terjerat dakwaan tersebut adalah James Yeo Siew Liang (47) agen asuransi AIG Asia Insurance dan Liberty Insurance, Abdul Aziz Mohamed Hanib (63) seorang penerjemah lepas, dan Chow Tuck Keong Benjamin (55).
Channel News Asia menyebut James Yeo Siew Liang dijerat dengan 8 dakwaan karena telah memberi uang kepada Abdul Aziz sejumlah 71.200 dolar Singapura (Rp757,38 juta) selama periode Maret hingga Juni 2018. Uang tersebut sedianya digunakan untuk menyuap seorang pejabat Kedubes Indonesia bernama Agus Ramdhany Machmudi.
James Yeo juga didakwa karena memberi hadiah senilai 21.400 dolar Singapura (Rp227,64 juta) kepada Abdul Aziz karena mengatur pertemuan dengan pejabat tersebut.
Kendati telah menerima aliran dana suap yang ditujukan ke Agus, pengadilan Singapura menyebut Abdul Aziz gagal menyuap pejabat Kedubes tersebut pada Maret 2018, lapor Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) dalam rilis resmi.
CPIB menyatakan bahwa Kedubes Indonesia tidak terlibat dalam praktik korupsi ini dan menambahkan, "Saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Asuransi AIG Asia Pasifik dan Asuransi Liberty terlibat dalam penyuapan."
CPIB juga mengemukakan bahwa Abdul Aziz juga didakwa menerima suap dari dua perwakilan Tokio Marine Insurance untuk kasus serupa, yaitu guna memuluskan proses akreditasi jaminan performa.
Sementara itu, warga negara Singapura lain, Chow Tuck Keong Benjamin, dituduh bersekongkol dengan Abdul Aziz untuk memperoleh gratifikasi dalam usaha penyuapan tersebut.
"Chow memperkenalkan Abdul Aziz dan Yeo karena mengetahui Aziz mencari gratifikasi terkait penyuapan pemulusan proses akreditasi," sebut CPIB.
Ketiga tersangka ini akan menghadapi persidangan pada Desember. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun dan denda hingga 100.000 dolar Singapura (Rp1 miliar) untuk setiap tindak korupsi yang dilakukan.