Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Penjelasan Dubes Arab Saudi Soal Pemeriksaan Rizieq Shihab

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia memberi komentar terkait pemeriksaan otoritas keamanan Saudi terhadap Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Habib Rizieq Shihab (tengah)/Antara-Umarul Faruq
Habib Rizieq Shihab (tengah)/Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA - Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia memberi komentar terkait pemeriksaan otoritas keamanan Saudi terhadap Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

Rizieq diperiksa kepolisian setempat terkait sebuah bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang dipasang di dinding belakang kediamannya pada Senin (5/11/2018).

Rizieq dinyatakan tidak melanggar hukum karena hasil pemeriksaan menghasilkan informasi bahwa bukan ia yang memasang bendera tersebut.

Osama juga memberi sinyal bahwa Rizieq tidak melanggar hukum apa pun. Dalam keterangannya, ia menyampaikan bahwa tidak semua orang yang memasang bendera berlogo kalimat tauhid dianggap telah melakukan tindak kriminal.

"Berkaitan dengan bendera tauhid, tentu kalimat itu memiliki arti penting bagi umat Islam. Kalau bendera [bertuliskan kalimat tauhid] itu diletakkan di dinding seorang sebagai gambar atau apa pun bentuknya, maka perlu kita mencari tahu siapa yang melakukannya. Kedua, apakah jika ada seorang atau di rumah Anda memasang bendera itu, apakah akan langsung dianggap kriminal? Kan tidak," jelas Osama di Gedung PP Muhammadiyah Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Terkait izin tinggal Rizieq yang sudah habis sejak 21 Juli 2018 lalu, Osama menambahkan bahwa apabila Rizieq benar melanggar aturan, ia pasti sudah menerima proses hukum sebagaimana di Indonesia dan Arab Saudi.

"Kita lihat Rizieq Shihab hingga saat ini dijamin kehidupannya baik oleh pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi," sambung Osama.

Pelanggaran izin tinggal bagi warga negara asing di Arab Saudi, sebagaimana di Indonesia, merupakan suatu pelanggaran keimigrasian. WNA yang terbukti melanggar izin tinggal (over stay) di Arab Saudi bisa dijatuhi hukuman kurungan hingga deportasi.

Adapun kewenangan untuk menjatuhkan hukuman merupakan ranah domestik yang dipegang otoritas setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper