Bisnis.com, JAKARTA – Posisi ulama dan pemuka agama di Indonesia sering jadi rebutan dalam kontestasi politik. Berdasarkan survei perilaku pemilih di Indonesia, kedudukan sosial ulama atau pemuka agama, memang memiliki pengaruh besar.
Akan tetapi, hal itu bukan satu-satunya faktor yang menjadi pertimbangan masyarakat untuk memilih calon presiden.
Hal tersebut misalnya terjadi dengan Ijtima Ulama jilid 2 yang akhirnya mendukung pasangan Prabowo Subiantao-Sandiaga Uno. Kelompok yang dimotori sejumlah pihak, teutama dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sah-sah saja menyatakan dukungan.
Namun, klaim mereka yang menganggap telah mewakili umat Islam, justru menuai kritik. Direktur Ekskutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, keputusan Ijtima Ulama itu sama sekali tidak mewakiliki kepentingan umat Islam atau pemilih berbasis agama Islam.
“Keputusan itu tidak mewakili apapun, karena ulama yang lain memberikan dukungan kepada pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin. Karenanya, jika ada klaim bahwa hasil Ijtima Ulama jilid 2 adalah representasi seluruh umat Islam jelas terbantahkan,” kata Karyono dalam rilisnya, Kamis (27/9/2018).
Ada sebagian besar pemilih dalam menentukan pemimpin, mereka memiliki pertimbangan dan alasan di luar pilihan pemuka agama. Dengan kata lain tidak terpengaruh oleh sikap ulama yang mendukung pasangan calon.
Baca Juga
Selain itu, lanjutnya, ada kecenderungan umat Islam sudah semakin cerdas dalam menilai suatu fenomena yang terjadi. Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, umat Islam di akar rumput sudah bisa membedakan kelebihan dan kekurangan calon pemimpin.
“Masyarakat sudah bisa membedakan mana kepentingan agama dan mana kepentingan politik yang sekadar menggunakan Islam dan ulama sebagai label,” tegasnya.
Karyono mengingatkan, yang tidak boleh adalah menodai demokrasi dengan menggunakan masjid sebagai tempat kampanye. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf (h) yang menyebutkan Pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Pasal 280 Ayat 1 Huruf (c) melarang kampanye yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain.
Meskipun larangan itu ditujukan untuk pelaksana, peserta dan tim kampanye tetapi norma tersebut hendaknya menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat, apalagi para ulama yang menjadi panutan umat.