Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus DOK Aceh: KPK Periksa Lima Orang Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi kasus suap terkait dengan DOK Aceh Tahun Anggaran 2018 untuk tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi kasus suap terkait dengan dana otonomi khusus (DOK) Aceh Tahun Anggaran 2018 dengan tersangka Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Berikut nama-nama saksi yang dijadwalkan KPK untuk diperiksa hari ini untuk kasus tersebut:

1.Apriansah, swasta

2.Akbar Velayati, swasta

3.Jason Utomo, swasta

4.Gigit Mawadah, swasta

5.Danial Novianto, swasta

"Diagendakan pemeriksaan terhadap lima orang saksi kasus suap terkait dengan DOK Aceh Tahun Anggaran 2018 untuk tersangka IY," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (26/7/2018).

Seperti diberitakan sebelumnya, Irwandi Yusuf selalu menyatakan bahwa dirinya hanyalah korban dari praktik korupsi terkait dengan kasus DOK Aceh tersebut.

"Tidak ada kaitan dengan saya itu. Saya tidak tahu, saya tidak minta, saya tidak nyuruh, dan saya tidak terima. Tidak ada bukti dan tidak ngalir ke rekening saya," ujar Irwandi, Kamis (19/7/2018).

Bahkan, pada saat dirinya menjalani pemeriksaan pertama sejak kedatangannya di Jakarta, Irwandi Yusuf sudah mengatakan dalam kasus DOK Aceh tidak ada bukti serta uang yang mengalir ke rekeningnya.

"Saya tidak melakukan apapun. Tidak mengatur fee, tidak menerima fee, tidak ada janji dengan siapapun," ujarnya kepada awak media di KPK pada 5 Juli 2018 lalu.

Selain itu, Irwandi Yusuf juga menampik tuduhan gratifikasi yang ditujukan KPK kepadanya.

"Ada tuduhan gratifikasi. Saya tidak minta hadiah, saya tidak perintahkan orang untuk minta hadiah, saya tidak terima gratifikasi," lanjutnya.

Seperti diketahui, untuk kasus korupsi di Provinsi Aceh ini, terdapat dua kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, adalah kepala daerah berikutnya yang menjadi tersangka.

Ahmadi diduga memberi uang sebesar Rp500 juta kepada Irwandi Yusuf terkait dengan fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper