Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) menyatakan rencana pemindahan narapidana korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah, harus diuji untuk melihat efektif atau tidaknya.
"Untuk wacana itu, boleh saja. Akan tetapi, harus diuji untuk melihat efektif atau tidak agar kita dapat menemukan formulasi yang tepat," kata Ketua Alpha yang juga pengajar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra di Jakarta, Minggu (22/7/2018).
Dari operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Sabtu (21/7/2018), makin menunjukkan bahwa lapas sudah gagal, karena tidak ada perubahan dari sistem pemenjaraan ke sistem pemasyarakatan.
"Hanya berubah nama saja kehendak UU Permasyarakatan, tetapi belum dapat dioperasionalkan dengan baik," katanya.
Praktik sewa-menyewa kamar tahanan seperti ini sudah lama, kata dia, baru sekarang terbuka karena ada OTT KPK.
"Sudah bukan rahasia umum yang beginian," katanya.
Baca Juga
Oleh karena itu, dia menilai persoalan OTT KPK bukan pada menterinya, melainkan di level bawahnya yang bermasalalah.
"Menteri harus lebih tegas. Kontrol dan evaluasinya harus lebih optimal," katanya.
Menurut Azmi yang perlu diganti bukan menteri, melainkan pejabat eselon satu dan dua, serta jajaran terkait langsung di lapangan. Pasalnya, pola itu sudah mapan di lapas, termasuk harus ada evaluasi di Akademi Lembaga Permasyarakatan.
"Ada yang salah di sini tampaknya segera tinjau kurikulum Akademi Lapas," katanya.
Menyangkut alasan klasik adalah tidak adanya anggaran untuk lapas. Hal itu menjadi alasan para birokrasi untuk operasional lembaga permasyarakatan sekaligus menunjukkan tanda-tanda yang kurang baik bagi keamanan negara.
"Negara mengarah bangkrut akibat perilaku korupsi oknum penyelenggara negara yang tidak amanah. Akibatnya, negara tidak punya uang maka lakukan sita aset koruptor segera untuk menyelamatkan negara," pungkas Azmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel