Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan memindahkan narapidana korupsi ke Nusakambangan, Jawa Tengah, setelah OTT KPK terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, tidak akan menyelesaikan masalah praktik suap di dalam lapas tersebut.
"Di mana pun tempatnya, akan seperti itu," katanya di Jakarta, Minggu (22/7/2018).
Seperti diketahui Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, memang khusus sudah ditempatkan sebagai tempat membina para narapidana kasus tindak pidana korupsi.
"Kembali lagi bagaimana pengawasannya yang dilakukan oleh menteri dan dirjen pemasyarakatan," tandasnya.
Bahkan, dia mensinyalir dalam kasus suap di Lapas Sukamiskin itu ada setoran kepada pimpinan atasnya, bahkan Menkumham dan Dirjenpas mengerti seperti itu.
"Oleh karena itu, tidak akan beres-beres seperti biaya sewa kamar sampai Rp200 juta. Sebenarnya diketahui tetapi dibiarkan," katanya.
Baca Juga
Abdul menambahkan bahwa persoalan kalapas seperti itu sudah bukan barang baru lagi, seperti sidak yang pernah dilakukan semasa Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indraya yang mendapatkan sel mewah Arthalita Suryani alias Ayin di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Denny Indrayana juga tidak mampu (membenahinya)," ujar Abdul.
Dia sudah kehabisan kata terkait dengan berulangnya praktik suap di dalam rutan itu.
"Kalau Menkumham tidak mampu membenahi, ya, mundur," katanya.
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya membubarkan penjara khusus koruptor setelah penangkapan Kalapas Sukamiskin oleh KPK terkait dengan praktik suap dari narapidana kasus korupsi.
"Tempat koruptor di penjara harus sama dengan pelaku kriminal lain agar efek jeranya makin kuat," katanya yang mejabat sebagai anggota Divisi Judicial Monitoring ICW di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Kalau menurut Anda bagaimana?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel