Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketum PSI Diperiksa Bareskrim Polri

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi bagi terlapor Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye PSI.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie/ ANTARA News-Try Reza Essra
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie/ ANTARA News-Try Reza Essra

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie telah memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi bagi terlapor Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye PSI.

Grace mengaku sudah siap diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan Bawaslu terhadap iklan PSI yang dipasang di Koran Jawa Pos edisi 23 April 2018.

Menurutnya, iklan tersebut tidak melanggar apapun karena tidak mengandung visi, misi, program maupun citra diri PSI di media cetak tersebut.

"Kami menghormati hukum. Lagipula dalam materi itu kan tidak ada satu pun foto dari pengurus DPP PSI, justru yang muncul adalah dari elite partai lain. Kami tidak ada ajakan apapun di iklan itu," tuturnya, Selasa (22/5/2018).

Selain Grace, saksi lain yang diperiksa yaitu Andy Budiman sebagai communication strategis dan Endika Wijaya sebagai desainer.

Menurut Grace, dua orang pejabat Bawaslu yang melaporkan PSI ke Bareskrim Polri dinilai telah melakukan diskriminatif, karena hanya PSI yang dipidanakan sementara partai lain dibiarkan.

"Ini namanya diskriminatif, kenapa hanya kami dan partai lainnya tidak. Padahal, banyak partai lain yang beriklan menampilkan logo dan nomor urut. PSI akan melawan ketidakadilan Bawaslu," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu telah mempolisikan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Satia Chandra Wiguna. Keduanya terancam PAsal 492 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan ancaman pidana penjara selama setahun dan denda Rp12 juta kepada perseorangan yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper