Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Bahas RUU Antiterosisme Pekan Depan Secara Terbuka

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa pembahasan RUU Antiterorisme akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo merapikan jas seusai pelantikan dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua DPR Bambang Soesatyo merapikan jas seusai pelantikan dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bahwa pembahasan RUU Antiterorisme akan dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Kalau nanti ada yang ‘menggoreng’ lagi, saya minta Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan rapat terbuka agar publik melihat siapa yang bermain dalam UU Antiterorisme yang diajukan sejak Februari 2016 ini,” kata Bamsoet kepada wartawan, Selasa (22/5/2018).

Bamsoet menolak jika lembaga DPR selalu menjadi kambing hitam terkait molornya pengambilan keputusan soal RUU tersebut.

Menurutnya, pemerintah sudah sepakat untuk bersikap sama dengan panja DPR agar RUU Antiterorisme segera disahkan sehingga tak ada lagi pembahasan yang krusial dari revisi UU tersebut.

“RUU Antiterorisme akan disahkan pada akhir Mei 2018 ini. Apalagi, persoalan definisi yang diperdebatkan sudah disepakati oleh DPR dan pemerintah,” ujar Bamsoet.

Sementara itu, Ketua Pansus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, M Syafi'i memastikan hasil pembahasan revisi itu akan dibawa ke Rapat Paripurna pada Jumat (25/5/2018) karena sudah tidak ada pembahasan krusial.

"Pemerintah sudah mengikuti logika hukum sehingga Jumat bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui," ujar Syafi'i.

Dia mengatakan, pimpinan pansus sudah menemui Pimpinan DPR pada Senin (21/5/2018) untuk melaporkan perkembangan pembahasan revisi UU Antierorisme tersebut dan menyampaikan agenda terdekat yang akan dilakukan Pansus.

Sebelumnya, dia mengatakan ada lima unsur penting soal definisi terorisme yang diinginkan DPR. Unsur-unsur tersebut antara lain, ada tidaknya kejahatan, menimbulkan rasa takut atau teror yang masif, menimbulkan korban, merusak objek vital yang strategis, dan, ada motif politik atau tidak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper