Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Siapkan Dua Dokter RS Medika Sebagai Saksi Kasus Fredrich Yunadi

Sidang perkara merintangi penyidikan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Fredrich Yunadi, bekas pengacara Setya Novanti, kembali berlanjut. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan dua dokter RS Medika Permata Hijau sebagai saksi pada lanjutan sidang tersebut.
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menunjukkan surat eksepsi seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi menunjukkan surat eksepsi seusai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Sidang perkara merintangi penyidikan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Fredrich Yunadi, bekas pengacara Setya Novanti, kembali berlanjut.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan dua dokter RS Medika Permata Hijau sebagai saksi pada lanjutan sidang  tersebut.

Sapriyanto Refa, kuasa hukum Fredrich Yunadi menyatakan dua dokter RS Medika yang dipanggil itu yakni dokter Alia dan dokter Michael Chia Cahaya.

"Ini kan kewajiban jaksa penuntut umum untuk buktikan apa yang diuraikan di surat dakwaan. Pembuktian dua saksi, Alia dan Michael Chia, saksi ada di BAP. Keterangan tidak jauh beda apa yang dicantukan di BAP," kata Refa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Saat peristiwa, sebelum mantan Ketua DPR Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau, dokter Alia menjabat sebagai Plt Manajer Pelayanan Medik sedangkan dokter Michael bertugas sebagai dokter jaga di IGD.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi mengancam tidak akan menghadiri persidangannya karena putusan sela dan sejumlah permintaan yang ia ajukan ditolak hakim.

Namun, berdasarkan pantauan Antara di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu sudah hadir di ruang persidangan.

Jaksa mendakwa Fredrich menyarankan Setya Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 November 2017 dengan alasan pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin Presiden.Untuk menghindarkan kliennya dari pemeriksaan, Fredrich mengajukan uji materi undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Terhadap perbuatan tersebut, Fredrich didakwa dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper