Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada 2018 : KPU Larang Foto Bapak Bangsa dalam Alat Peraga Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bersikeras mempertahankan larangan pemuatan gambar bapak bangsa dalam alat peraga kampanye calon kepala daerah demi menghindari potensi penyalahgunaan figur non-partai politik.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bersikeras mempertahankan larangan pemuatan gambar bapak bangsa dalam alat peraga kampanye calon kepala daerah demi menghindari potensi penyalahgunaan figur non-partai politik.

Larangan itu tercantum dalam Peraturan KPU No. 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Obyek larangan adalah nama dan foto presiden dan wapres atau figur lain yang tidak menjadi tokoh partai politik.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan larangan serupa sudah berlaku sejak pemilihan kepala daerah gelombang pertama pada 2015. Namun, dia mengakui bahwa baru menjelang pilkada gelombang ketiga tahun ini ketentuan tersebut memancing polemik.

Wahyu memastikan PKPU 4/2017 tidak menyasar partai politik atau organisasi masyarakat tertentu yang memiliki ikatan historis dengan tokoh masa lampau. Sayangnya, KPU malah menuai protes dari sejumlah parpol a.l Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Beringin Karya (Berkarya).

"Norma itu tak membatasi tapi mengatur agar Proklamator, presiden, tokoh bangsa, dan pahlawan nasional dihormati sebagaimana mestinya," katanya dalam Rapat Konsultasi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Wahyu mengingatkan pencabutan larangan pemuatan tokoh nonparpol membuat tidak ada batasan figur yang bisa ditampilkan dalam alat peraga kampenye. Menurutnya, tidak mustahil calon kepala daerah memasang figur-figur asal negara lain yang tidak dikehendaki pemerintah.

Kendati aturan itu tetap eksis, Wahyu mengatakan larangan hanya berlaku dalam alat peraga yang difasilitasi oleh KPU. Parpol, kata dia, tetap boleh memasang ikon atau tokoh masing-masing, terutama untuk kepentingan internal.

Menanggapi penjelasan tersebut, Fungsionaris PDIP Agus Susanto tetap meminta KPU untuk merevisi beleid yang melarang partainya memasang foto mantan Presiden RI Soekarno atau Bung Karno. Bila tidak, PDIP akan menggugat PKPU 4/2017 ke Mahkamah Agung.

"Ini merupakan amanat dari Rakernas PDIP di Bali," ujarnya di tempat yang sama.

Agus yang juga Anggota Fraksi PDIP di Komisi II DPR ini sempat meminta agar perubahan PKPU 4/2017 menjadi kesepakatan Rapat Konsultasi Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri. Namun, Ketua Rapat Konsultasi Ahmad Riza Patria menolak permintaan FPDIP mengingat forum tersebut membahas PKPU tentang Pemilihan Umum 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper