Kabar24.com, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut larangan pemuatan foto tokoh bangsa dalam alat peraga kampanye calon kepala daerah.
Larangan itu tercantum dalam Peraturan KPU No. 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Objek larangan adalah nama dan foto presiden dan wapres atau figur lain yang tidak menjadi tokoh partai politik.
Fungsionaris PDIP Arteria Dahlan mengeluhkan aturan tersebut karena membuat calon kepala daerah usungan partainya tidak bisa memajang foto dan nama mantan Presiden RI Soekarno. Di samping tokoh bangsa, Soekarno atau Bung Karno, adalah ayah dari Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Arteria menyesalkan norma tersebut lolos dari saringan Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, PKPU 4/2017 semestinya dikonsultasikan dengan parlemen dan pemerintah sebelum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sampai kena tegur di Rakernas PDIP di Bali. Kok sampai jebol PKPU itu," katanya dalam Rapat Konsultasi Komisi II DPR di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Arteria mengatakan larangan KPU itu membuat jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah mencopoti baliho jagoan PDIP. Padahal, tambah dia, Bung Karno adalah ikon dan tokoh pemersatu yang memiliki ikatan historis dengan kader dan konstituen Partai Banteng.
Fungsionaris PDIP Agus Susanto menambahkan PKPU 4/2017 menghambat sosialisasi ideologi dan ajaran Bung Karno dari calon kepala daerah kepada pemilih. Untuk itu, dia meminta KPU bersedia meninjau ulang pemberlakuan norma tersebut .
"Kalau PDIP pakai foto Bung Karno kan tak haram bagi partai lain untuk pasang gambar beliau. Kami mengidolakan beliau," ujarnya.