Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyonya Meneer Kalah di Mahkamah Agung

Lewat putusan kasasi Nomor 1397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017, Mahkamah Agung menolak permohonan Njonja Meneer yang diwakili direktur utamanya Charles Saerang terhadap Hendrianto Bambang Santoso (termohon kasasi).
Logo Jamu Nyonya Meneer
Logo Jamu Nyonya Meneer

Bisnis.com, JAKARTA – Upaya perusahaan jamu legendaris PT Perindustrian Njonja Meneer (Nyonya Meneer) untuk membatalkan putusan pailit kandas di tangan tiga hakim agung MA.

Lewat putusan kasasi Nomor 1397 K/Pdt.Sus-Pailit/2017, Mahkamah Agung menolak permohonan Njonja Meneer yang diwakili direktur utamanya Charles Saerang terhadap Hendrianto Bambang Santoso (termohon kasasi).

“Mengadili: 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Perindustrian Njonja Meneer atau disingkat dengan PT Njonja Meneer tersebut harus tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Soltoni Mohdally yang didampingi Sudrajad Dimyati dan Ibrahim selaku anggota, seperti dikutip dari salinan putusan pada Selasa (6/3/2018).

Pemohon kasasi juga dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan Rp5 juta. Putusan dibuat dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Senin, 4 Desember 2017.

MA dalam pertimbangannya menyatakan bahwa menolak keberatan Njonja Meneer atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang pada 3 Agustus 2017. Njonya Meneer mengklaim belum bisa dikatakan melanggar perjanjian perdamaian hasil dari proses PKPU.

Sayangnya, MA berkata lain, bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan menyatakan judex facti dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tidak salah menerapkan hukum.

“Bahwa termohon telah wanprestasi karena tidak memenuhi isi homologasi yang telah diputus, meskipun ada pencicilan akan tetapi tidak sebanding dengan kewajiban yang wajar, sehingga dinilai termohon tidak dapat memenuhi kewajibannya,” kata MA.

Alhasil, Njonja Meneer selaku termohon telah terbukti lalai tidak memenuhi isi perdamaian yang telah dihomologasi. Berdasarkan ketentuan Pasal 291 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, debitur harus dinyatakan pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper