Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Empat Jam Diperiksa, Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Bupati Lampung Tengah setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam. Mustafa diduga mengarahkan pengumpulan uang sebesar Rp1 miliar untuk diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah.
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Bupati Lampung Tengah setelah melakukan pemeriksaan selama beberapa jam.

Seperti dilansir Tempo.coBupati Lampung Tengah Mustafa tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/2/2018) malam. Sekitar empat jam menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah, KPK menetapkan untuk menahannya.

Mustafa keluar dari gedung KPK pada Jumat, (16/2/2018), pukul 03.41 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan peci hitam. Sebelum naik ke mobil KPK, dia menyampaikan pesannya untuk masyarakat Lampung Tengah dan menyebut kasus tersebut sebagai cobaan.

"Ini adalah keputusan yang menjadi cobaan saya, tapi saya berharap pada seluruh pendukung saya di Provinsi Lampung untuk tetap sabar dan kami terima," ujar Mustafa.

Dia ditangkap KPK melalui rangkaian operasi tangkap tangan yang berlangsung pada 14-15 Februari 2018. 

Hingga saat ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait peningkatan status Mustafa. Namun, jika dilihat dari rompi oranye yang dikenakan, Mustafa telah ditahan dan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan.

Mustafa diduga mengarahkan pengumpulan uang sebesar Rp1 miliar untuk diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah. Penyuapan itu diduga dilakukan demi memperoleh persetujuan DPRD atas pinjaman daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp300 miliar.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J. Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper