Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia-Australia Kerja Sama Amankan Perbatasan Laut

kerja sama juga mencakup patroli terkoordinasi yang melibatkan pemangku kepentingan Bakamla dan pelatihan Bahasa Inggris serta pelatihan teknis di kapal. Di sisi lain, Bakamla juga menyampaikan usulan kepada ABF untuk menggelar diskusi forum terbaru yang melibatkan beberapa negara Asia Tenggara.
Badan Keamanan Laut (Bakamla)/Ilustrasi-setkab.go.id
Badan Keamanan Laut (Bakamla)/Ilustrasi-setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia dan Australia bekerja sama dalam pengamanan wilayah perbatasan laut. Kerja sama diteken oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia atau Bakamla dan Australian Border Force (ABF).

Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip Bisnis.com, Selasa (9/1/2018), kerja sama antara Bakamla dengan ABF bertajuk Arrangement on Maritime Security Cooperation. Nota kerja sama diteken oleh Kepala Bakamla Laksdya TNI Ari Soedewo dan Australian Charge d’Affairs Allaster Cox di Kantor Pusat Bakamla, Jakarta Pusat.

Bakamla menyebut, penandatanganan dokumen kerja sama merupakan bentuk komitmen Indonesia dan Australia dalam memerangi ancaman di kawasan perbatasna laut Indonesia-Australia. Bentuk kerja sama yang akan dilakukan antara lain Maritime Security Desktop Exercise (MSDE) pada Mei 2018.

Selain itu, kerja sama juga mencakup patroli terkoordinasi yang melibatkan pemangku kepentingan Bakamla dan pelatihan Bahasa Inggris serta pelatihan teknis di kapal. Di sisi lain, Bakamla juga menyampaikan usulan kepada ABF untuk menggelar diskusi forum terbaru yang melibatkan beberapa negara Asia Tenggara.

Sebagaimana diketahui, Bakamla bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Sepanjang 2017, Bakamla melakukan sembilan Operasi Nusantara yang melibatkan TNI AL, PSDKP, Bea Cukai Polair dan Imigrasi. Operasi tersebut berhasil mengamankan dan menahan 67 kapal dengan berbagai tindak pidana antara lain perikanan, pelayaran, kepabeanan, migas, dan tindak pidana lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper