Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Akan Periksa Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola pada Jumat (5/1/2018) sebagai saksi dalam OTT yang melibatkan unsur pejabat Pemprov dan DPRD Jambi.
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli berbicara saat Pencanangan Gerakan Pemberdayaan Perpustakaan dalam rangkaian Dialog Semangat Literasi di Tengah Arus Kekinian di Balairung Universitas Jambi, Jumat (5/5)./Antara-Wahdi Septiawan
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli berbicara saat Pencanangan Gerakan Pemberdayaan Perpustakaan dalam rangkaian Dialog Semangat Literasi di Tengah Arus Kekinian di Balairung Universitas Jambi, Jumat (5/5)./Antara-Wahdi Septiawan

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan akan memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola pada Jumat (5/1/2018).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa Zumi Zola memang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk para tersangka penyuapan.

“Yang ingin digali dari pemeriksaan nanti adalah proses pembahasan RAPBD antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya, Kamis (4/1/2018).

Zumi Zola telah berulang kali memberikan klarifikasi bahwa sebagai gubernur, dia sangat prihatin dengan kejadian operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan unsur pejabat Pemprov dan DPRD Jambi.

“Saya bersama wakil gubernur sudah mengingatkan dan juga menegaskan kepada seluruh pejabat untuk bekerja maksimal dan jangan melakukan tindakan yang melawan hukum apapun itu bentuknya,” katanya dalam video yang diunggah ke jejaring sosial YouTube beberapa waktu lalu.

Dia juga mengaku sebelumnya telah mengkomunikasikan kepada DPRD Jambi melalui para ketua fraksi dan mengajak lembaga legislatif tersebut untuk bersama-sama membangun Jambi melalui program, visi misi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan juga menjaga nama baik provinsi tersebut agar jangan sampai terjadi masalah hukum.

Dia mengatakan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya memfasilitasi kedatangan KPK dalam acara penandatanganan pakta integritas dan semua pihak yang hadir mulai dari Kepolisian, Kejaksaan serta para kepala daerah kabupaten maupun kota bersepakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum maupun prosedur.

“Apa yang terjadi, OTT itu di luar sepengetahuan dan kontrol saya sebagai Gubernur Jambi. Saya tidak pernah memerintahkan lisan maupun tulisan kepada yang melanggar hukum,” ungkapnya.

Zumi Zola mengatakan dia akan patuh kepada proses hukum yang berlaku dan menghormati petugas KPK yang datang untuk melaksanakan tugas. Dia juga siap dipanggil untuk diperiksa oleh KPK karena sebagai warga negara dan pejabat negara, dia harus patuh pada hukum.

Dalam OTT itu, KPK menetapkan empat tersangka yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagai mana diperbaharui dalam UU No.20/2001 sementara tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper