Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Remisi Ahok Dipersoalkan, Ini Komentar Pengacara Wayan Sudiarta

Rencana pemberian remisi kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipertanyakan oleh Mudzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia.
Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP I Wayan Sudirta (kiri) dan Teguh Samudra (kanan) menunjukkan berkas Memori Banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (22/5)./Antara
Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP I Wayan Sudirta (kiri) dan Teguh Samudra (kanan) menunjukkan berkas Memori Banding di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (22/5)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Rencana pemberian remisi kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipertanyakan oleh Mudzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia. Alasannya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, tapi di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok.

“Sebab, secara prinsip, seharusnya pelaksanaan hukuman itu di lembaga pemasyarakatan, bukan Mako Brimob,” ujar Mudzakir, Senin (18/12/2018).

I Wayan Sudiarta, pengacara Ahok, menyayangkan pernyataan Mudzakir itu.

"Dia kan ahli, tidak boleh ngomong sembarangan seperti itu," kata Wayan, Rabu (20/12/2017).

Menurut Wayan, pernyataan Mudzakir tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Bahkan pernyataan itu dinilai hanya pendapat dan keinginannya sendiri.

 "Dia dulu menjadi ahli yang memberatkan Pak Ahok," ujar Wayan.

Wayan mengatakan di Mako Brimob terdapat rumah tahanan. Dia menduga Mudzakir tidak mengetahui hal itu. Bukan hanya kliennya, sejumlah narapidana pernah ditempatkan di sana.

"Sebelum Ahok, sudah banyak yang ditahan di sana."

Wayan menegaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, tempat tahanan tidak menjadi syarat pemberian remisi. Aturan itu hanya membahas remisi khusus, umum, dan tambahan.

Remisi khusus itu diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan. Sedangkan remisi umum diberikan pada hari kemerdekaan, lalu remisi tambahan diberikan ketika narapidana dianggap berjasa kepada negara, masyarakat, dan lingkungan.

"Sebaiknya jangan memberikan statement yang membingungkan masyarakat," ucap Wayan.

“Ahok itu tidak mendapat perlakuan khusus."

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper