Kabar24.com, JAKARTA - Rencana pemberian remisi kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipertanyakan oleh Mudzakir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia. Alasannya, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, tapi di Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok.
“Sebab, secara prinsip, seharusnya pelaksanaan hukuman itu di lembaga pemasyarakatan, bukan Mako Brimob,” ujar Mudzakir, Senin (18/12/2018).
I Wayan Sudiarta, pengacara Ahok, menyayangkan pernyataan Mudzakir itu.
"Dia kan ahli, tidak boleh ngomong sembarangan seperti itu," kata Wayan, Rabu (20/12/2017).
Menurut Wayan, pernyataan Mudzakir tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Bahkan pernyataan itu dinilai hanya pendapat dan keinginannya sendiri.
"Dia dulu menjadi ahli yang memberatkan Pak Ahok," ujar Wayan.
Baca Juga
Wayan mengatakan di Mako Brimob terdapat rumah tahanan. Dia menduga Mudzakir tidak mengetahui hal itu. Bukan hanya kliennya, sejumlah narapidana pernah ditempatkan di sana.
"Sebelum Ahok, sudah banyak yang ditahan di sana."
Wayan menegaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, tempat tahanan tidak menjadi syarat pemberian remisi. Aturan itu hanya membahas remisi khusus, umum, dan tambahan.
Remisi khusus itu diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan. Sedangkan remisi umum diberikan pada hari kemerdekaan, lalu remisi tambahan diberikan ketika narapidana dianggap berjasa kepada negara, masyarakat, dan lingkungan.
"Sebaiknya jangan memberikan statement yang membingungkan masyarakat," ucap Wayan.
“Ahok itu tidak mendapat perlakuan khusus."