Kabar24.com, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik atau e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat hari ini, Kamis (21/12/2017).
Pengacara Andi, Samsul Huda, berharap hakim akan menjatuhkan vonis ringan terhadap kliennya.
"Andi sudah bersikap kooperatif dan akan konsisten dengan sikapnya tersebut serta telah mendapat JC (justice collaborator), maka kami berharap putusan yang adil untuk Andi," kata Samsul.
Samsul berharap putusan untuk Andi Narogong dalam aspek pidana dan denda juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia pun memastikan Andi siap mengganti uang yang diterima dalam proyek e-KTP.
"Karena Andi sudah berkomitmen akan mengembalikan uang tersebut ke negara via KPK," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis, 7 Desember 2017, jaksa penuntut umum KPK menuntut Andi Narogong dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Andi terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua.
Baca Juga
Jaksa meminta hakim juga mewajibkan Andi membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,1 miliar yang dihitung dari banyaknya dana yang diterima terdakwa dari proyek ini.
Jaksa turut mempertimbangkan status justice collaborator yang diterima Andi sebagai hal-hal yang meringankan. Andi ditetapkan sebagai justice collaborator oleh KPK melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK RI No. KEP 1536/01-55/12/2017 Tanggal 5 Desember 2017.
Status justice colaborator diterima Andi karena telah blakblakan mengungkapkan proses kong-kalikong dalam korupsi yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Andi diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; Pejabat Pembuat Komitmen di Lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Sugiharto; Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya; Sekjen Kemendagri, Diah Anggraeni; Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto; dan Ketua Panitia Pengadaan barang/jasa, Drajat Wisnu Setyawan.
Atas tindakan korupsi itu, Andi disebut telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi di antaranya Irman, Sugiharto, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni dan Drajat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis, Johannes Marliem dan Setya Novanto dan beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014.
Untuk korporasi, Andi turut memperkaya PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra Putra dan PT Sucofindo.
Andi juga didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana selaku penyelenggara negara seperti kekuasaan Irman dan Sugiharto di Kementerian Dalam Negeri dan Setya Novanto di DPR.
Andi sendiri telah membantah beberapa poin dakwaan jaksa dalam sidang pleidoi Kamis (14/12/2017). Melalui kuasa hukumnya dia menyangkal sebagai inisiator pembentuk dan pengarah tiga konsorsium proyek e-KTP yakni Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Astagraphia dan Murakabi Sejahtera. Ketiga konsorsium itu dibentuk atas perintah Imran.
Dalam nota pembelaannya, Andi Narogong juga membantah tuduhan sebagai orang yang mengatur pertemuan dengan Setya Novanto untuk memuluskan proyek e-KTP. Pertemuan dengan Setya Novanto juga disebut atas permintaan Irman.