Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kemenhub: Staf Khusus Jonan Kembali Diperiksa

Setelah gagal memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Selasa (5/12/2017) penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus sang menteri.
Hadi Mustofa Djuraid/Istimewa
Hadi Mustofa Djuraid/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Setelah gagal memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Selasa (5/12/2017)  penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus sang menteri.

Adapun staf khusus yang diperiksa adalah Hadi Mustofa Djuraid yang diperiksa sebagai saksi terhadap Antonius Toni Budiono dalam kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan 2016-2017.

Berdasarkan catatan Bisnis, pemeriksaan terhadap Hadi merupakan pemeriksaan kedua setelah beberapa waktu lalu, orang dekat Ignatius Jonan ini juga diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Hadi terkenal dekat dengan Ignasius Jonan sejak menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero). Setelah diangkat menjadi Menteri Perhubungan, Jonan kemudian mengajak Hadi menjadi staf khususnya. Hal serupa juga kembali dilakukan kala Jonan ditunjuk Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jonan batal diperiksa KPK Senin (4/12/2017) karena dalam suratnya mengatakan  dia harus menerima kunjungan Menteri Energi Ethiopia yang telah terjadwalkan jauh hari sebelum dipanggil oleh penyidik KPK. Jonan rencananya akan diperiksa sebagai saksi lantaran dia pernah menjabat sebagai Menteri Perhubungan.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono, mantan Dirjen Perhubungan Laut dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka terkait kasuskorupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Adiputra Kurniawan didakwa menyuap Antonius Tonny Budiono sebesar Rp2,3 miliar terkait pekerjaan pengerukan pelabuhan dan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK) untuk perusahaan tersebut. Ketika operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 23-24 Agustus 2017, KPK mengamankan sejumlah uang dan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper