Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK mempersoalkan terkait proses pengambilan keputusan terkait Hak Angket KPK.
"Proses pengambilan keputusan menurut kami masih banyak hal yang dipertanyakan di sana apalagi MKD saat ini sedang melakukan proses juga untuk melihat laporan dari masyarakat terkait indikasi pelanggaran etik dalam ketuk palu hak angket itu bisa dibuktikan atau tidak," ujar Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Menurut Febri, KPK juga ingin menyampaikan, sesuai Pasal 201 Undang-Undang MD3 tersebut susunan hak angket harus terdiri dari seluruh unsur fraksi.
"Sehingga kalau sampai saat ini masih ada dua fraksi yang tidak kirimkan anggotanya di Pansus Hak Angket tersebut tentu ada pertanyaan yang serius tentang apakah Pansus Hak Angket di DPR tersebut sah atau tidak secara hukum," ucap Febri.
Baca Juga
- Delapan Fraksi Kirimkan Perwakilan ke Pansus Hak Angket KPK
- HAK ANGKET KPK : Pansus Akan Sampaikan Laporan Dalam 60 Hari
- Dalam Rapat Tertutup, Agun Gunandjar Terpilih Pimpin Pansus Hak Angket Kinerja KPK
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus Hak Angket KPK dalam pemilihan yang dilakukan di rapat perdana Pansus Angket KPK yang berlangsung tertutup pada Rabu.
"Telah terpilih Ketua Pansus Angket KPK Pak Agun Gunandjar dengan para Wakil Ketua Pansus yaitu Risa Mariska (FPDIP), Dossy Iskandar (Fraksi Hanura), dan Taufiqulhadi (Fraksi Nasdem)," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai memimpin Rapat Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara III di kompleks parlemen, Jakarta.
Agun mengapresiasi seluruh fraksi yang telah mempercayakan jabatan itu kepada dia dan tiga Wakil Ketua Pansus KPK untuk memimpin kerja Pansus sesuai Tata Tertib DPR.
Pemimpin Pansus, menurut dia, akan menyusun agenda kerja, mekansime kerja, serta susunan anggaran pembiayaan Pansus.
"Kalau anggota Pansus belum bisa memberikan saran, maka ijinkan kami para Pimpinan Pansus berembuk dan kita ingin ketentuan Tatib dilaksanakan yaitu Pimpinan Pansus bersifat kolektif dan kolegial," ujar Agun.
Sebelumnya Fadli mengatakan Rapat Pansus dihadiri enam fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PPP, Nasdem, dan Partai Hanura.
Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik.
Pada sidang dugaan korupsi KTP-E pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran KTP-E.
Nama-nama anggota Komisi III itu menurut Novel adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa Novel.