Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurator Persilahkan BMRI Eksekusi Aset PT Daya Aditya Gemilang

Perusahaan tekstil PT Daya Aditya Gemilang (debitur) telah dinyatakan dalam keadaan insolven. Debitur telah menyatakan ketidaksanggupannya untuk melunasi seluruh utang yang mencapai Rp540 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. segera mendapatkan kejelasan pembayaran utang debiturnya sebesar Rp536,43 miliar seiring dengan penetapan insolven PT Daya Aditya Gemilang.

Perusahaan tekstil PT Daya Aditya Gemilang (debitur) telah dinyatakan dalam keadaan insolven. Debitur telah menyatakan ketidaksanggupannya untuk melunasi seluruh utang yang mencapai Rp540 miliar.

Dalam rapat kreditur kepailitan, perwakilan dari debitur telah meyatakan ketidaksanggupannya membayar utang. Dengan begitu, seluruh aset debitur otomatis menjadi budel pailit untuk dilakukan pemberesan aset oleh kurator.

Tidak hanya itu, pemegang hak kebendaan atau kreditur separatis juga dapat mengeksekusi jaminannya dalam waktu 60 hari sejak debitur dinyatakan insolven.

Pengurus kepailitan PT Daya Aditya Gemilang Tri Hartanto mengatakan debitur  tidak menawarkan perdamaian apapun. Padahal, hakim pengawas telah memberi waktu sebulan untuk menyerahkan perdamaian.

“Dengan begitu, kurator dan kreditur seperatis bisa langsung melakukan pemberesan aset,” katanya, Kamis (9/11).

Kurator mempersilakan Bank Mandiri untuk melakukan eksekusi sendiri. Pasalnya, total piutang bank bersandi saham BMRI ini merupakan tagihan mayoritas, yaitu Rp536,43 miliar dari total utang Rp540 miliar.

Tagihan BMRI ada dua jenis, yakni yang bersifat separatis atau dijaminkan dengan aset debitur senilai Rp196,43 miliar, sedangkan tagihan bersifat konkuren atau tidak dijaminkan Rp340 miliar.

Utang lainnya datang dari supplier (konkuren) Rp4 miliar dan karyawan (preferen) Rp182 juta.

“Silakan jika Bank Mandiri mau eksekusi sendiri tanpa melalui kurator. Hal ini kan sudah diatur dalam UU Kepailitan dan PKPU,” tuturrnya.

Namun hingga berita ini diturunkan, BMRI masih gamang apakah akan menggunakan haknya atau menyerahkan semuanya ke kurator. Bank pelat merah yang digawangi oleh Kartika Wirjoatmodjo ini belum dapat menyampaikan keputusan.

Kendati begitu, BMRI dapat merasa lega lantaran renvoi prosedur yang diajukan debitur ditolak majelis hakim. Debitur awalnya hanya mengakui piutang BMRI sebesar Rp95 miliar. Pasalnya, tagihan BMRI yang membengkak menjadi Rp536,43 itu lantaran adanya bunga dan denda yang menumpuk.

Akan tetapi, majelis menolak renvoi tersebut dan memasukkan bunga dan denda sebagai piutang BMRI.

Tri memastikan aset debitur cukup untuk menutup tagihan BMRI. Dia menyebutkan debitur memiliki banyak aset di area perusahaan.

Perusahaan tekstil yang berlokasi di Rancaekek, Bandung ini memiliki aset pabrik, tanah dan mesin. Ada pula rumah dan bangunan sebagai aset tambahan.

Kendati belum melakukan appraisal, kurator optimis kewajiban debitur dapat ditutup oleh aset. Dia menuturkan kondisi aset perusahaan juga masih dalam keadaan apik.

Pasalnya, perusahaan masih beroperasi hingga awal tahun ini. Namun, debitur terlilit utang bank karena bisnis tekstil sedang merosot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper