Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan perpanjangan pencekalan terhadap Setya Novanto.
Seperti diketahui, surat perpanjangan pencekalan Setya Novanto dipersoalkan oleh Sandy Kurniawan, yang merupakan salah seorang pengacara Setya Novanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa berbagai dasar hukum seputar kewenangan pencekalan, Kamis (9/11/2017). Berikut berbagai dalil yang dilontarkan mantan aktivis Indonesian Corruption Watch tersebut:
Aturan soal Pencegahan ke luar negeri di UU KPK, UU Imigrasi dan Putusan MK:
1. Dalam penanganan kasus KTP-Elektronik, KPK sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang dengan ragam waktu sesuai kebutuhan penanganan perkara ini, yaitu: Vidi Gunawan, Dedi Prijono, Made Oka Masagung, Irvanto Hendra Prambudi, Esther Riawaty Hari, Setya Novanto, Inayah, Raden Gede, Anang Sugiana Sudihardjo.
Dari sejumlah pihak yang dicegah, ada yang dicegah ke luar negeri dalam status sebagai tersangka dan sebagian besar sebagai saksi. Pencegahan seseorang ke luar negeri tersebut tentu memiliki dasar hukum yang kuat.
2. UU KPK No. 30 Tahun 2002 tentang KPK
Pasal 12 ayat 1 huruf b
Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;
3. UU Imigrasi No. 6 Tahun 2011 diatur dalam BAB IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 s.d Pasal 103 Pasal 91 ayat (2)
Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan:
d. perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan UU Imigrasi No. 6 Tahun 2011 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 2013
Pasal 226 ayat (2)
Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan:
d. perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
5. Putusan MK : PUT No. 64/PUU-IX/2011 – Perkara Pengujian UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD Negara RI.
Putusan MK ini tidak mengurangi kewenangan KPK yang diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk memerintahkan instansi yang berwenang untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam tingkat Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan. Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak. Ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus.
Inti dari putusan tentang jangka waktu pencegahan di Pasal 97.
Yakni pencekalan lebih dari setahun batal demi hukum. MK membatalkan ketentuan boleh memperpanjang cekal tanpa batas. Dan MK putuskan bahwa cekal hanya 6 bulan dan hanya boleh diperpanjang sekali lagi maksimal 6 bulan. Dengan demikian cekal hanya maksimum 12 bulan saja. Lebih dari 12 bulan dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 45
6. Putusan Praperadilan di PN Jaksel yang diajukan oleh Setya Novanto juga sudah menegaskan bahwa Hakim tidak mengabulkan petitum ke-4, yaitu: permintaan pemohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto yang dilakukan KPK. Ditegaskan bahwa penetapan tersebut merupakan kewenangan administrasi dari pejabat administrasi yang mengeluarkan penetapan.
7. Sehingga dapat disimpulkan pelaksanaan pencegahan seseorang ke luar negeri adalah tindakan yang sah secara hukum, bukan penyalahgunaan wewenang apalagi pemalsuan surat. Tindakan ini bahkan penting untuk memperlancar penanganan kasus korupsi, terutama untuk memastikan saat saksi atau tersangka dipanggil maka mereka sedang tidak berada di luar negeri. Oleh karena itu kami ingatkan agar para saksi dan tersangka yang dipanggil mematuhi aturan hukum yang berlaku, terutama dalam pemenuhan kewajiban hukum untuk datang jika dipanggil sebagai saksi.