Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Edward Seky Soeryadjaya Dicekal

Kejaksaan Agung melakukan cegah dan tangkal terhadap Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd., pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy (SUGI) Tbk. dan tersangka korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) untuk bepergian ke luar negeri.
I*lustrasi/Reuters-Darren Whiteside
I*lustrasi/Reuters-Darren Whiteside

Bisnis.com, JAKARTA -  Kejaksaan Agung melakukan cegah dan tangkal terhadap Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd., pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy (SUGI) Tbk. dan tersangka korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) untuk bepergian ke luar negeri.

"Sudah diajukan ke pencekalan ke Imigrasi sejak yang bersangkutan menjadi saksi," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono, di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Permohonan pencegahan tersebut diajukan pihaknya ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan.

Dia mengatakan pencegahan itu untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dalam kasus dana pensiun Pertamina yang diinvestasikan tersebut.

"Ini untuk mempermudah proses pemeriksaan yang bersangkutan," katanya.

ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT SUGI berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tertanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ESS diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

"Tersangka ESS telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI oleh Presdir Dana Pensiun Pertamina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis, saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus tersebut bermula, pada pertengahan 2014, ESS selaku Direktur Ortus Holding, Ltd. berkenalan dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis yang menjabat sebagai Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dengan maksud meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya ESS telah menginisiasi Muhammad Helmi Kamal Lubis untuk melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp601.000.000.000 melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp599.426.883.540 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kegiatan penempatan investasi pengelolaan Dana Pensiun Pertamina Tahun 2013-2015 pada Dana Pensiun Pertamina oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 7/LHP/XXV-AUI/06/2017 tertanggal 2 Juni 2017.

Atas permintaan Ortus Holding, Ltd. uang yang diterima oleh PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI Dana Pensiun Pertamina tersebut telah dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman/kredit dari Ortus Holding, Ltd. milik ESS, sebagai berikut, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd. total sejumlah Rp51.739.571.543, pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd. total sejumlah Rp10.605.707.240.

Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding, Ltd. total sejumlah Rp52.650.325.000 dan pembayaran kewajiban Sunrise Aseet Grup Limited kepada Credit Suisse total sejumlah Rp29.260.000.140.

Pembayaran pinjaman dengan jaminan repo saham SUGI dari Ortus Holding, Ltd. total sejumlah Rp461.431.732.175.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper