Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP AUDITOR BPK: Ini Rincian Uang Gratifikasi Untuk Rochmadi Saptogiri

Auditor Utama Keuangan III Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang terkait jabatannya.
Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (kanan) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, Jumat (1/9)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Auditor BPK yang juga tersangka kasus suap di terkait WTP di Kemendes PDTT Rochmadi Saptogiri (kanan) memasuki Rutan C1 KPK usai menjalankan Salat Id di Pomdam Guntur Jaya , Jakarta, Jumat (1/9)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com,JAKARTA - Auditor Utama Keuangan III Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang terkait jabatannya. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana, Rabu (18/10/2017).

Dalam dakwaan terhadap Rochmadi, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan bahwa sejak 11 Maret 2014 terdakwa menjabat sebagai Auditor Utama Keuangan Negara III.

Sesuai jabatannya, Rochmadi memiliki kewenangan memeriks pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.

Pada Desember 2014 hingga Januari 2015 Rochmadi didakwa turut menerima gratifikasi dengan perincian sebagai berikut:

  • 19 Desmeber 2014 sebesar Rp10 juta
  • 22 Desember 2015 Rp90 juta
  • 19 Januari 2015 Rp380 juta
  • 20 Januari 2015 Rp1 miliar
  • 21 Januari 2015 Rp300 juta
  • 21 Januari 2015 Rp200 juta
  • 21 Januari 2015 Rp190 juta
  • 22 Januari 2015 Rp330 juta

Secara keseluruhan, Rochmadi menerima Rp3,5 miliar dan tidak dilaporkan ke KPK sampai dengan batas waktu 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut penuntut umum, perbuatan menerima gratifikasi itu haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa selaku penyelenggara negara.

Adapun uang gratifikasi tersebut kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah bangunan dan kendaraan serta harta lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper