Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Ditangkap, Sudiwardono Belum Catatkan Kekayaan di KPK

Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap, diketahui belum pernah mencatatkan harta kekayaannya kepada KPK.
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Petugas memeriksa ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat peresmian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Kabar24.com, JAKARTA - Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara  Sudiwardono yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap, diketahui belum pernah mencatatkan harta kekayaannya kepada KPK.

Penelusuran terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs acch.kpk.go.id tak menemukan informasi apapun tentang harta kekayaan Sudiwardono.

Tak hanya soal harta kekayaan, informasi tentang rekam jejak Sudiwardono pun tak banyak tersedia di laman mesin pencari. Komisi Yudisial juga menyatakan belum memperoleh informasi tentang hakim Sudiwardono.

"Karena kejadian hari libur akses informasi mengenai yang bersangkutan belum didapatkan," kata juru bicara KY Farid Wajdi ketika dihubungi pada Minggu (8/10/2017).

Farid menyampaikan lembaganya menyesalkan kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara ini. Farid mengatakan KY selalu mengingatkan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan untuk melakukan perbaikan.

"Jika sebagian besar rekomendasi KY tidak dijalankan MA dan selama peradilan tidak benar-benar mau berubah, maka kami pastikan tragedi yang sama akan selalu berulang," kata Farid.

Farid menyampaikan motif korupsi tak dapat ditangani semata dengan gaji yang tinggi.

"Tidak pernah ada hubungan langsung antara kenaikan kesejahteraan dengan perbaikan integritas jika hanya berdiri sendiri," ujarnya.

Sudiwardono telah diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung. Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto mengatakan pemberhentian terhitung sejak 7 Oktober. Sudiwardono pun hanya menerima setengah gajinya.

"Sudah diberhentikan sementara langsung, hanya mendapatkan gaji pokok sebesar 50 persen, sekitar Rp 2,6 juta," kata Sunarto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017).

Hakim dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono ditahan KPK dengan dugaan suap terkait putusan perkara banding yang diajukan eks Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan. Suap diduga diberikan oleh anak Marlina, Aditya Anugrah Moha agar Marlina tak ditahan dan hakim membebaskan atau memutuskan hukuman ringan untuk banding tersebut.

Sudiwardono ditangkap di sebuah hotel di Jakarta pada Jumat (6/10/2017), malam. Dia ditangkap tak lama setelah diduga menerima uang 30 ribu dolar Singapura dari Aditya. KPK menduga sebelumnya Sudiwardono sudah menerima 60 ribu dolar Singapura dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Keduanya kini ditahan KPK selama 20 hari sejak Ahad, 8 Oktober 2017. Sudiwardono ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Aditya Moha ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung KPK.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper