Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Sidangkan Permohonan Uji Materi Yusril Dkk

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (3/10/2017).
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang lanjutan Pengujian Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (MD3) terkait Hak angket DPR terhadap KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/9)./ANTARA-Humas MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah) memimpin sidang lanjutan Pengujian Undang-Undang tentang MPR, DPR, dan DPRD (MD3) terkait Hak angket DPR terhadap KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/9)./ANTARA-Humas MK

Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Selasa (3/10/2017).

Terdapat empat pemohon yang mengajukan gugatan pasal berbeda dalam beleid itu. Pemohon pertama Partai Bulan Bintang (PBB), pemohon kedua antara lain mantan Komisioner Komisi  Hadar Nafis Gumay, dan pemohon ketiga Mas Soeroso, meminta MK menguji Pasal 22 UU Pemilu yang berisi ambang batas suara parpol pengusung pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Mereka kompak menyatakan Pasal 22 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemenang pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.”

PBB yang diwakili oleh Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra mengatakan partainya dirugikan dengan keberadaan pasal itu karena berpotensi tidak dapat mengajukan pasangan capres. Padahal, rezim pemilihan serentak yang dikabulkan MK membuat ambang batas tidak lagi relevan.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menerima dan mengambulkan permohonan pemohon seluruhnya,” ujar Yusril.

Adapun, pemohon keempat adalah Partai Indonesia Kerja yang memohon MK menghapus Pasal 173 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan Pasal 173 ayat (3). Klausul-klausul tersebut mencantumkan syarat kepengurusan parpol peserta pemilu dan verifikasi parpol baru.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper