Bisnis.com, JAKARTA-- PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mengantongi kewajiban Rp1,002 triliun setelah diverifikasi oleh pengurus PKPU.
Seluruh tagihan kreditur ini telah diverifikasi oleh para pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel. Adapun batas akhir pendaftaran tagihan ini paling lambat 15 September. Namun pengurus memperpanjang pendaftaran hingga 25 September lantaran membludaknya jumlah kreditur.
Salah satu pengurus PKPU First Travel Sexio Noor Sidqi mengatakan tagihan tersebut tidak hanya berasal dari calon jemaah yang gagal berangkat, juga dari berbagai pihak.
Meski begitu, calon jemaah umrah masih memegang tagihan terbesar. Adapun jumlah jamaah yang mendaftarkan piutangnya sebanyak 54.999 dengan tagihan Rp858,42 miliar.
Selanjutnya tagihan dari tujuh vendor sebanyak Rp49,04 miliar. Tujuh vendor itu di antaranya hotel di Arab, katering, kargo dan sarana transportasi.
Tagihan jamaah dan vendor masuk dalam kategori kreditur konkuren atau tanpa jaminan.
Selanjutnya, First Travel memiliki kewajiban kepada pajak sebesar Rp314,83 juta, dan 96 karyawan yang gajinya belum dibayarkan senilai Rp645,32 juta.
Tagihan dari pajak dan karyawan ini bersifat preferen atau kreditur yang didahulukan pembayarannya.
Tagihan lainnya datang dari 89 mitra agen dengan bea senilai Rp16,54 miliar.
Sementara itu, pengurus juga menerima tagihan kreditur yang telat mendaftar setelah batas akhir pengajuan tagihan (BAPT). Pengurus mencatat terdapat 4.802 kreditur telat dengan membawa tagihan Rp76,07 miliar.
Tagihan tersebut akhirnya diakui pengurus sesuai Pasal 278 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Tagihan diakui lantaran telah mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur.