Kabar24.com, JAKARTA - Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Derian mengatakan sekitar 2.700 orang sudah tergabung dalam situs pernikahan siri Nikahsirri.com. Jumlah itu didapat dari pemeriksaan sementara terhadap tersangka Agus Wahyudi, 49 tahun, pemilik situs tersebut.
"Sekitar 2.700 orang sudah mendaftar sejak situs itu diluncurkan 19 September 2017," kata Adi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Selain klien, pihak kepolisian menemukan, sudah ada sekitar 300 orang yang mendaftarkan diri sebagai mitra di situs pernikahan siri tersebut.
Menurut Adi, klien adalah orang yang mendaftar untuk menggunakan jasa pernikahan siri di Nikahsirri.com untuk mencari pasangan. Sedangkan, mitra adalah orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi istri siri, suami siri, penghulu, maupun saksi.
Setiap mitra memiliki harga masing-masing yang harus dibayar jika klien tertarik untuk menikahinya. Dalam situs tersebut, kata Adi, calon mitra yang mendaftar untuk menjadi istri atau suami siri minimal berumur 14 tahun.
"Karena syarat itu ia diduga melakukan eksploitasi anak dan penjualan orang," kata Adi.
Baca Juga
Agus ditangkap pihak kepolisian pada Ahad dinihari, sekitar pukul 02.03, di kediamannya di daerah Jatiasih, Bekasi Selatan. Polisi melakukan penindakan atas beredarnya kabar situs Nikahsirri.com yang menyediakan jasa lelang perawan serta nikah siri.
Dari tangannya, polisi menyita beberapa barang bukti seperti kaus bertuliskan "virgins wanted" dan spanduk yang digunakan saat peluncuran situs Nikahsirri.com.
Akibat perbuatannya, Agus akan dikenakan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Perdagangan Orang.