Kabar24.com, SORONG - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise meminta kejiwaan Aris Wahyudi pemilik situs nikah siri yang terindikasi pornografi, diperiksa.
Sembari penyidik Polda Metro Jaya tetap melakukan proses hukum terhadap Aris Wahyudi.
"Apabila ada pernyataan dari istri Aris bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa harus dilakukan pemeriksaan," kata Yohana di Sorong, Rabu (27/9/2017).
Dia mengatakan, situs nikah siri tersebut merupakan prostitusi online yang merendahkan derajat perempuan sehingga harus proses hukum sebagaimana ketentuan undang-undang.
Menurut Yohana, pemerintah sangat mengecam situs penawaran jodoh dan lelang perawan tersebut sebab merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Situs nikahsirri.com tersebut, kata Yohana, telah diblokir oleh Kementerian Kominfo sebagai bentuk bahwa pemerintah tidak menginginkan prostitusi online.
Baca Juga
"Kami mendukung kepolisian memproses hukum Aris Wahyudi agar ke depan tidak lagi muncul situs-situs pornografi serupa," tambah dia.