Kabar24.com, JAKARTA - Kepolisian daerah Metro Jaya mengaku belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari Aris Wahyudi, tersangka kasus nikahsirri.com.
Aris sendiri saat ini diduga melanggar pasal 44 Undang-undang nomor 44/2008 tentang Pornografi.
"Itu [pengajuan penangguhan penahanan] hak mereka silahkan ajukan saja... Mengajukan saja belum," katanya ketika ditanya apakah pihanya akan mengizinkan penangguhan penahanan tersebut, Jumat (13/10/2017).
Namun, kata Argo, kalaupun pihak Aris mengajukan penangguhan penahanan, keputusan untuk mengabulkan atau tidak, ada di tangan penyidik.
Sebelumnya, pengacara Aris, Henry Indraguna, mengatakan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa kliennta tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Adapun tindakan Aris, menurutnya, didorong okeh keadaan ekonomi yang sulit sehingga harus memutar otak demi menghidupi istri dan ketiga anaknya.
Baca Juga
"Desakan ekonomi betul, sangat tedesak. Makan juga susah. Kebetulan dia hanya punya kemampuan IT munculah ide website nikahsirri," katanya.