Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Depan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Jadi 10 Juta

Kementerian Sosial akan menambah jumlah pendamping dan operator Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menghadapi target peningkatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH menjadi 10 juta pada tahun depan.
Keluarga bahagia menjadi idaman semua orang.Ilustrasi/JIBI
Keluarga bahagia menjadi idaman semua orang.Ilustrasi/JIBI

Kabar24.com, JAKARTA-Kementerian Sosial akan menambah jumlah pendamping dan operator Program Keluarga Harapan (PKH) untuk menghadapi target peningkatan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH menjadi 10 juta pada tahun depan.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, selain menambah juga tengah memantapkan para pendamping dan perator yang mencakup jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, bank penyalur yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Dinas Sosial Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Pemantapan pendamping itu juga untuk menghadapi tambahan penerima bantuan pangan dari 1,28 juta menjadi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM,” katanya dalam situs resmi Kemensos, Kamis (14/7/2017).

Menurutnya, penerima bantuan sosial PKH secara nasional akan menerima tambahan bantuan pangan. Bantuan itu untuk 118 kabupaten dan 98 kota sudah berjalan sekitar 44 kota, sedangkan di Jawa Timur sudah berjalan di 9 kota, ujarnya. 

Dia menjelaskan terkait dengan sumber daya manusia (SDM), kini PKH sudah memiliki sebanyak 25.013 orang pendamping/operator PKH, sehingga dengan adanya tambahan penerima manfaat PKH pada 2018 maka dibutuhkan tenaga SDM PKH yang ideal menjadi sebanyak 67.953 orang.

Oleh karena itu, lanjutnhya, pada  akhir tahun ini akan ada rekrutmen baru sebanyak 42.940 tengaga pendamping/operator PKH guna memenuhi ratio ideal secara nasional. 

Adapun bimbingan pemantapan pendamping PKH itu merupakan kegiatan yang strategis, selain resertifikasi terhadap 1,2 juta KPM. Hal itu penting untuk menentukan ketepatan sasaran dan status KPM yang sudah meningkat sejahtera sehingga tidak eligible lagi sebagai KPM PKH. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurudin Abdullah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper