Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditagih Utang, Begini Jawaban Sevel Indonesia

Sevel Jawab Permohonan PKPU. Pihak Sevel mengakui utang ke PT Soejach Bali Rp1,8 miliar dan PT Kurnia Mitra Suta Sentosa Rp200 juta.
Gerai 7-Eleven yang dikelola PT Modern Sevel Indonesia (MSI) Jakarta, Sabtu (24/6)./JIBI-Nurul Hidayat
Gerai 7-Eleven yang dikelola PT Modern Sevel Indonesia (MSI) Jakarta, Sabtu (24/6)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Modern Sevel Indonesia mengajukan jawaban atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh dua krediturnya.

Jawaban ini diserahkan kepada majelis hakim pada sidang beragendakan jawaban, Senin (4/9/2017).

Majelis hakim pada perkara No.115/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. terdiri dari Titiek Tedjaningsih selaku hakim ketua dan Djamaluddin Samosir dan Endah Detty Pertiwi masing-masing sebagai hakim anggota.

Berdasarkan pantauan Bisnis, PT Modern Sevel Indonesia (termohon) telah memberikan jawaban di depan majelis hakim. Selain jawaban, termohon juga melampirkan beberapa lembaran bukti-bukti.

Kuasa hukum PT Modern Sevel Indonesia Nurbaini dari kantor hukum Hotman Paris & Partners mengatakan pihaknya tidak menyangkal memiliki utang kepada para pemohon PKPU.

Seperti diketahui, pemohon PKPU terdiri dari PT Soejach Bali dengan tagihan Rp1,8 miliar dan PT Kurnia Mitra Suta Sentosa Rp200 juta.

Dalam jawabannya, termohon PKPU telah mengakui utang tersebut. Menurut dia, jalur PKPU bisa menjadi wadah bagi PT Modern Sevel Indonesia untuk merestrukturisasi utangnya.

Di samping itu, pihaknya juga menyertakan bukti-bukti somasi dari pemohon PKPU. Somasi itu menandakan bahwa PT MSI telah ditegur karena tidak membayar kewajibannya. PT MSI juga mengajukan bukti invoice yang menunjukkan keterlambatan pembayaran.

"Kami tidak mengajukan kesimpulan, langsung saja ke putusan karena kami sudah mengakui utang," katanya usai persidangan, Senin (4/9/2017).

Dengan begitu, ketua majelis hakim Titiek Terdjaningsih menyatakan perkara ini tidak melewati agenda sidang kesimpulan. Adapun sidang putusan akan digelar pada Senin, 11 September.

Seperti diketahui, Pengelola gerai 7-Eleven PT Modern Sevel Indonesia merupakan anak usaha  dari PT Modern Internasional Tbk,. 

Emiten berkode MDRN ini memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional Sevel pada 30 Juni 2017 lantaran terus merugi.

MDRN menghadirkan 7-Eleven di Indonesia pada 2009.

Teori Inovasi

Keputusan PT Modern Internasional Tbk. untuk tidak lagi melanjutkan operasional jaringan convenience store 7-Eleven menuai reaksi dari banyak pihak. Ada yang menyebut perseroan tidak sanggup menghadapi tantangan bisnis, ada yang menyebutnya sebagai korban regulasi.

Namun, ada pula yang memiliki sudut pandang berbeda. Pengamat bisnis dan marketing Managing Partner Inventure Yuswohady misalnya, menilai 7-Eleven (Seven Eleven/Sevel) adalah korban innovation fallacies atau pemahaman umum yang keliru mengenai inovasi.

Baca 7-ELEVEN TUTUP: Teori Inovasi Dibeberkan Pengamat Bisnis untuk mengetahui lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper