Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengapa Nama Setya Novanto Hilang pada Putusan Kasus KTP Elektronik?

Peneliti dari divisi hukum Indonesia Corruption Watch ICW), Aradila Caesar, meminta publik untuk tidak berpikir negatif dahulu perihal absennya nama Ketua DPR Setya Novanto putusan terpidana kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Ia berkata, hal itu bukan akhir dari segalanya.
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-M Agung Rajasa
Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/7)./ANTARA-M Agung Rajasa

Kabar24.com, JAKARTA - Peneliti dari divisi hukum Indonesia Corruption Watch ICW), Aradila Caesar, meminta publik untuk tidak berpikir negatif dahulu perihal absennya nama Ketua DPR Setya Novanto putusan terpidana kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto. Ia berkata, hal itu bukan akhir dari segalanya.

"Itu bukan akhir. Bisa dilihat bahwa ada fakta hukum lain yang masih bisa digali Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Aradila dalam diskusi ICW perihal putusan tindak pidana korupsi, Minggu (13/8/2017), terkait dengan hilangnya nama Setya Novanto dalam putusan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Sebagaimana telah diberitakan, hilangnya nama Setya dalam putusan Irman dan Sugiharto tengah menjadi sorotan. Hal itu dirasa janggal oleh sejumlah pihak karena Setya selama ini disebut memiliki peran integral dalam kasus korupsi e-KTP, dari mengkondisikan peserta lelang hingga menentukan pemenangnya. Bahkan, nama Setya pun disebut dalam tuntutan.

Salah satu yang merasa putusan itu janggal adalah Ketua Generasi Muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Pria yang berada pada pihak kontra Setya di Golkar tersebut sampai meminta KY untuk mengawasi seluruh persidangan yang berkaitan dengan kasus e-KTP. Adapun KY telah merespons kekhawatiran sejumlah pihak dengan membentuk tim investigasi.

Aradila melanjutkan, hilangnya nama Setya juga bukan berarti dia tak terlibat. Ia berkata, Setya sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga bagaimanapun juga ia memiliki peran dalam kasus e-KTP yang tinggal dibuktikan di persidangan.

Fakta hukum yang ada di persidangan Irman dan Sugiharto, katanya, bisa digunakan untuk memperkuat berkas perkara Setya. Dengan begitu, walau nama Setya hilang dalam putusan Irman dan Sugiharto, ada kans keterlibatannya malah makin kuat terbukti di persidangannya sendiri nanti.

"Fakta hukum yang hilang dalam putusan bisa jadi tambahan amunisi dalam tuntutan Setya. Memang, kalau ada (dalam putusan) akan lebih memudahkan mengingat semuanya berkaitan, namun bukan berarti Novanto tak bisa dijerat nantinya," Aradila menegaskan.

Aradila menambahkan, sidang Andi Narogong, yang juga tersangka kasus e-KTP, juga bisa digunakan KPK untuk memperkuat bukti peran Setya dalam kasus e-KTP. Adapun Andi, selama ini, disebut membantu Setya untuk mengatur pemenang proyek e-KTP mulai aktif di proses penganggaran, pelaksanaan pengadaan barang, hingga mengatur aliran dana kepada sejumlah anggota Dewan.

"Kasus Andi jadi pintu lain (untuk memperkuat jeratan) ke Setya Novanto," ujar Aradila. Sedangkan, tersangka Andi Narogong akan disidangkan esok, 14 Agustus 2017.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper