Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Senin (14/8/2017), menggelar sidang perdana tersangka dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Persidangan Andi Narogong diagendakan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah mengendus dugaan keterlibatan Andi Narogong dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Pada Kamis, 23 Maret lembaga antirasuah secara resmi menetapkan dia sebagai tersangka. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
Andi juga diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek e-KTP.
KPK secara berkelanjutan memeriksa saksi-saksi untuk tersangka Andi Narogong. Misalnya, pada April lalu KPK memeriksa adik Andi Narogong, Vidi Gunawan, dan pengusaha Setyo Dwi Suhartanto.
Selain itu lembaga antirasuah juga memeriksa Direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Yuniarto, Dosen Tetap Institut Teknologi Bandung (ITB) Munawar Ahmad, dan Staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Dian Hasanah.
Baca Juga
Pemeriksaan saat itu dilakukan pada tahap pembuktian terkait indikasi penyimpangan yang terjadi saat pengadaan proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.Pekan pertama Mei lalu bekas Direktur PNRI Isnu Edhy Wijaya juga memberikan kesaksian ihwal proyek e-KTP dalam persidangan dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Isnu mengaku Irman memintanya berkoordinasi dengan Andi untuk proyek e-KTP. Menurut dia, Andi berperan penting dalam mengumpulkan pihak yang kompeten untuk proyek tersebut, seperti Johannes Tan dan Paulus Tanos. Konteks pertemuannya adalah untuk memenangkan proyek e-KTP.
KPK akhirnya menyatakan berkas perkara Andi Narogong lengkap. Mereka melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Tipikor pada Senin, 7 Agustus 2017. Berkas perkara Andi terdiri atas lima ribu halaman. Berkas itu memuat lebih dari enam ribu barang bukti dengan 150 saksi dan 8 ahli.