Kabar24.com, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengimbau parpol peserta pemilu menghindari kampanye yang bersifat fitnah dan ujaran kebencian.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kampanye yang perlu diwaspadai yakni saat Pilkada 2018 atau Pileg dan Pilpres Serentak 2019.
Baca Juga
Menurut Tjahjo, parpol seharusnya saling adu konsep program.
"Jangan tebar kebencian dan fitnah," kata Tjahjo dalam siaran pers, Minggu (6/8/2017).
Dia juga menyinggung sekelompok oknum yang membandingkan sebuah parpol dengan partai terlarang di Indonesia. Tuduhan tersebut jelas mengada-ada dan pernyataan seperti ini harus segera disikapi.
"Kemudian dengan mudahnya hanya meminta maaf, padahal opini sudah bergulir. Pernyataan semacam itu harus disikapi, karena sudah ada Undang-undang terkait penyebaran fitnah dan kebencian," tegasnya.
Menghadapi Pemilu 2019 ini beberapa partai politik mulai melakukan berbagai kampanye yang dinilai tidak elok dan menjurus ke fitnah. Hal ini yang sebaiknya dihindari.