Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OTT KPK di Bengkulu: Gubernur-Penyidik Silang Pendapat. Ini Persoalannya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersilang pendapat dengan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam rekonstruksi kasus penyuapan yang melibatkan Ridwan.
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6)./Antara-Hafidz Mubarak A
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti (tengah) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bersilang pendapat dengan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dalam rekonstruksi kasus penyuapan yang melibatkan Ridwan.

Maqdir Ismail, kuasa hukum Ridwan Mukti dan istrinya Lily Madari, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut digelar Rabu (2/7/2017) di kediaman pribadi Ridwan Mukti, dilanjutkan di Kantor Gubernur Bengkulu, sejak pukul 10.00-15.00 WIB.

“Bapak Ridwan Mukti dan Ibu Lily Maddari bersikap kooperatif dalam rekontruksi tersebut. Selain bapak Gubernur dan istri, dalam rekontruksi tersebut dihadiri Rico Diansari dan Jhony selaku pengusaha dan didukung beberapa orang saksi, baik dari pemprov maupun dari swasta,” ujar Maqdir, Kamis (3/8/2017).

Dalam rekontruksi tersebut, lanjutnya, terdapat perbedaan pendapat antara Ridwan Mukti dengan penyidik, begitu pula Lily dan penyidik. Adapun perbedaan pendapat itu yakni menurut Ridwan, tidak pernah ada pembicaraan mengenahi permintaan fee terkait proyek di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, Rico Diansari datang ke kediaman Ridwan tanpa diketahui orang nomor satu di provinsi tersebut dan tidak pernah ada koordinasi sebelumnya, bahkan saat tiba Rico Diansari sempat dilarang oleh petugas protokol.

“Ada juga perbedaan pendapat lain yakni pertemuan Bapak Gubernur dengan pejabat pemprov dan swasta dilakukan guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Bengkulu, apabila diartikan lain, maka tindakan tersebut di luar perintah Bapak Gubernur dan terdapat oknum-oknum yang salah mengartikan perintah Gubernur,” papar Maqdir.

Berdasar pengakuan Ridwan itu, Maqdir mengatakan bahwa tidak benar ada operasi tangkap tangan terhadap gubernur karena pada saat kejadian pun Ridwan tidak berada di tempat, juga tidak mengetahui hal tersebut.

Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa Ridwan Mukti, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Bengkulu dan istrinya serta dua orang lainnya yakni seorang pengusaha bernama Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya, Direktur PT SMS dibekuk terkait pemberian suap oleh pemenang tender kepada gubernur melalui istrinya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, PT SMS merupakan pemenang tender untuk dua proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Para pihak sepakat bahwa dana 10% dari setiap proyek akan diberikan kepada gubernur melalui istrinya. Perusahaan itu menjanjikan fee 10% untuk dua proyek dengan total anggaran sebesar Rp4,75 miliar.

Ridwan dan istrinya diduga dibantu Rico Dian Sari yang merupakan seorang pengusaha sekaligus Bendahara DPRD Golkar Bengkulu yang menyelenggarakan berbagai pertemuan antara pengusaha pemenang tender. Dalam pertemuan itu, setiap pengusaha diminta fee yang akan dibayarkan setelah pengerjaan proyek dilakukan.

Setelah proyek berjalan ada kucuran dana setiap termin. Dari pengucuran dana itulah fee akan diberikan ke istri gubernur melalui Rico karena mereka sudah lama berteman dan diduga atas sepengetahuan gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper