Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa para caleg terpilih Pemilu 2024 belum dilantik dan mengisi jabatan tersebut. Oleh karena itu, Hasyim mengatakan bahwa caleg terpilih masih bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024.
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim, seperti dilansir Antara, Jumat (10/5/2024).
Ketua KPU menambahkan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
Dengan kata lain, anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota periode 2019–2024 dan kembali terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada tahun ini wajib mundur dari jabatan yang tengah diembannya bila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.
Baca Juga
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 12/PUU-XXII/2024, KPU diingatkan terkait pentingnya mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada.
"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," pungkas Hasyim.