Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Anggota DPRD Jatim Jadi Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Muhammad Kabil Mubarok, Anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus pemberian gratifikasi terkait dengan pengawasan lembaga tersebut.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/4)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Muhammad Kabil Mubarok, Anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus pemberian gratifikasi terkait dengan pengawasan lembaga tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan Kabil memang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terhadap tiga tersangka yang dibekuk saat operasi tangkap tangan Juni lalu yakni Anang Basuki Rahmad ajudan Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur, kemudian Mochamad Basuki, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur serta Rahman Agung Staf DPRD Jawa Timur.

“Hari ini MKM diperiksa setelah dua kali panggilan sebelumnya tidak datang dengan alasan sakit. Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan MKM Anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujarnya, Jumat (28/7/2017).

Kabil Mubarok diduga ikut meminta dan menerima setoran triwulanan dari berbagai dinas yang menjadi mitra kerja Komisi B. Dia disangkakan melanggar Pasal a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No.31/1999 yang diperbaharui dalam UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK membekuk 6 tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur berkaitan dengan komitmen penyetoran uang dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran 2017.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan selain terkait komitmen penyetoran dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran, kasus ini juga berkaitan dengan uang komitmen untuk memuluskan revisi peraturan daerah.

Penangkapan terhadap para tersangka bermula ketika penyidik KPK mengamankan tiga orang di Kompleks Gedung DPRD Jawa Timur pada Senin (5/6/2017) pukul 14. 00 WIB. Mereka adalah Rahman Agung dan Santoso, staf DPRD setempat serta Anang Basuki Rahmat, ajudan Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto.

“Petugas menemukan uang sebesar Rp150 juta dari tangan RA di ruang Komisi B DPRD Jatim, pecahan Rp100.000 di dalam tas kertas yang diserahkan oleh ABR sebagai perantara BH ke RA untuk diserahkan kemudian kepada MB [Mochamad Basuki, Ketua Komisi B],” ujarnya, Selasa (6/6/2017).

Pada saat yang bersamaan petugas juga meringkus Bambang Heryanto di kantornya. Beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 24.00 WIB, petugas berhasil membekuk Mochamad Basuki dan supirnya di daerah Pringgan, Malang, Jatim. Wakil rakyat itu diketahui pernah menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi lainnya.

“Terakhir Rohayati ditangkap pada Selasa dini hari di kediamannya. Mereka kemudian dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya diterbangkan ke Jakarta,” ujar Basaria.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper