Kabar24.com, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri memeriksa beberapa mantan direksi PT Pertamina terkait kasus korupsi pelepasan aset perusahaan 2011.
Informasi yang dihimpun, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama serta Waluyo Martowiyoto, mantan Direktur Umum dan Sumber Daya Manusia PT Pertamina yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kombes Pol Indarto mengatakan kedua mantan petinggi BUMN tersebut diperiksa sebagai saksi terkait korupsi penjualan aset PT Pertamina berupa tanah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan dengan tersangka Gathot Harsono, Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina.
“Khusus untuk Waluyo, beliau merupakan atasan langsung dari tersangka,” ujarnya, Selasa (25/7/2017).
Ditemui seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Waluyo Martowijoyo yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) enggan memberikan komentar seputar pemeriksaan terhadap dirinya.
Aset Tanah
Baca Juga
Kasus ini bermula ketia PT Pertamina melakukan pelepasan aset berupa tanah seluas 1088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Diduga kuat, pelepasan aset tersebut tidak sejalan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 2/2010 dan pedoman 001/2006 tentang Pelepasan Aset.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pelepasan aset tersebut dilakukan di luar ketentuan yang berlaku dan menyebabkan terjadinya kerugian negara hingga Rp40.9 miliar.
Gathot Harsono yang merupakan penanggung jawab pelepasan aset telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah petugas meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir 2016.
Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 27 saksi termasuk dua saksi ahli atas perkara tersebut serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penjualan tanah.