Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril : Pansus KPK Sah Secara Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR telah sesuai dengan konstitusi.
Yusril Ihza Mahendara/Antara-Hafidz Mubarak
Yusril Ihza Mahendara/Antara-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA--Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR telah sesuai dengan konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Yusril menjawab keraguan sejumlah pihak atas legalitas keberadaan panitia khusus yang dbentuk DPR tersebut. Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR, ujarnya, telah sesuai dengan pasal 79 ayat 3 Undang-Undang MD3.

Dalam pasal tersebut, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah, ujar Yusril.

"Secara hukum tata negara karena KPK dibentuk oleh undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," kata Yusril dalam sidang Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Senin (10/7).

Selain itu, Yusril juga menerangkan posisi KPK dalam sistem hukum tata negara. Dia mengatakan bahwa lembaga antirasuah masuk ke dalam jajaran ekekutif dalam trias politica.

"Tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan itu tugas eksekutif,” ujar Yusril.

Dengan demikian, dalam seluruh pembahasan RUU tentang KPK, yang menjadi kekhawatiran adalah KPK akan tumpang tindih dengan dua lembaga lain eksplisit polisi dan jaksa. Kalau tumpang tindihnya dengan polisi dan jaksa jelas itu eksekutif," ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Pansus Hak Angket KPK tidak mempunyai kekuatan hukum karena tak memenuhi persyaratan.

"Saya beranggapan sejak awal Pansus KPK itu ilegal. Karena keputusan paripurna tanggal 28 April itu cacat hukum, " kata Peneliti ICW Donal Fariz beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan bahwa penetapan pansus itu dalam sidang paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah tidak menggunakan mekanisme Pasal 199 Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Berdasarkan pasal itu, kata dia, putusan dianggap sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah seluruh anggota DPR, dan disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.

"Mekanisme itu kan tidak dijalankan di dalam angket kemarin, karena saudara Fahri Hamzah sebagai pemimpin sidang langsung mengetuk palu secara sepihak. Nah, karena proses sejak awal sudah cacat hukum, maka kerja-kerja pansus itu akan cacat hukum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper