Kabar24.com, JAKARTA -- Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali muncul di jadwal pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Rencananya Gamawan akan diperiksa KPK hari ini, Kamis (15/6/2017).
"Diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Ini adalah kali pertama Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP.
Sebelum ini, Gamawan sudah kerap diperiksa penyidik sebagai saksi untuk dua terdakwa lainnya, yakni Irman dan Sugiharto. Gamawan bahkan pernah memberi kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam sidang dua terdakwa ini.
Gamawan disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto turut menerima uang terkait dengan proyek e-KTP. Dalam dakwaan disebutkan, dia tiga kali menerima uang. Pertama, melalui Afdal Noverman, adik seayahnya, sebesar US$ 2 juta atau sekitar Rp 19,4 miliar pada Maret 2011. Uang itu diberikan agar Gamawan tidak membatalkan proyek e-KTP.
Pada Juni 2011, melalui Azmin Aulia, adiknya yang lain, Gamawan disebut menerima US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 24,2 miliar. Tujuannya, agar ia menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang.
Baca Juga
Selain itu, Gamawan juga dituduh menerima uang dari Irman sebesar Rp 50 juta di lima daerah dan Rp 500 juta untuk pelaksanaan acara di Yogyakarta.
Saat menjadi saksi dalam sidang Irman dan Sugiharto, Gamawan membantah semua tudingan itu. Ia bersumpah tak pernah menerima satu sen pun duit korupsi pengadaan e-KTP. Bahkan jika terbukti berkhianat, ia menyatakan siap dikutuk oleh Tuhan.
"Satu rupiah pun, saya tidak pernah terima satu sen pun, demi Allah. Kalau saya terbukti mengkhianati bangsa ini, saya minta kepada seluruh bangsa agar saya dikutuk oleh Allah," kata Gamawan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/3/2017).