Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Segera Terbitkan Red Notice, Surat Penangkapan dan DPO Untuk Rizieq

Penyidik Polda Metro Jaya segera menerbitkan "red notice" terhadap tersangka dugaan percakapan dan foto pornografi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ke Interpol.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab/Reuters
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -  Penyidik Polda Metro Jaya segera menerbitkan "red notice" terhadap tersangka dugaan percakapan dan foto pornografi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab ke Interpol.

"Penyidik akan membuat surat perintah penangkapan besok (Selasa, 30/5/2017)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin (29/5/2017).

Argo mengatakan penyidik kepolisian mengambil prosedur untuk menangkap Rizieq yang menghindar dari panggilan polisi karena terindikasi berada di Arab Saudi.

Ia mengemukakan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri guna mencari Rizieq.

Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri yang akan meneruskan red notice atas nama Rizieq kepada Interpol.

Namun dikatakan Argo, penyidik terlebih dahulu akan menetapkan daftar pencarian orang (DPO) sebelum menerbitkan red notice sebagai syarat prosedur yang harus dilengkapi.

Argo menyebutkan penyidik Polda Metro Jaya telah bertindak persuasif melalui tim pengacara Rizieq untuk memenuhi panggilan namun hal itu tidak mendapatkan tanggapan positif.

Lantaran Rizieq tidak kooperatif maka polisi menetapkan tersangka, surat penangkapan, DPO dan menerbitkan red notice.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper