Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Tersangka, Kapan Firza Husein Ditahan? Ini Jawaban Polisi

Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memutuskan menahan atau membebaskan tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein.
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5)./Antara-Galih Pradipta
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5)./Antara-Galih Pradipta

Kabar24.com, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memutuskan menahan atau membebaskan tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein.

"Penyidikan belum selesai, artinya penahanan kewenangan penyidik setelah selesai kita tunggu dalam gelar sore (Rabu) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu (17/5/2017).

Guna menahan tersangka, Argo mengatakan penyidik kepolisian mempertimbangkan kemungkinan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan yang sama, serta penilaian subyektif.

Argo menambahkan sejauh ini Firza tetap membantah percakapan dan foto bermuatan mesum yang diduga melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab itu.

Namun, penyidik kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Firza dan tidak memerlukan pengakuan dari seseorang.

Terkait Habib Rizieq, Argo menuturkan, penyidik masih menganalisis alat bukti dan pasal yang guna meningkatkan status hukum pimpinan FPI itu.

"Kita membawa pasal harus sesuai dengan barang bukti dan alat bukti jadi tidak semuanya disamaratakan tapi dipilah-pilah," ujar Argo.

Sejauh ini, polisi belum menentukan status hukum maupun cara membawa Habib Rizieq yang diketahui dua kali mangkir dari pemanggilan karena berada di Jeddah Arab Saudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper